Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah milik tersangka FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas PersonelKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (1/8/2026), mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang tengah dilakukan secara intensif oleh penyidik.
Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar: PKP Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Penggerak Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) di rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dapat Perlawanan Warga, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir VDalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.“Tim Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA dan melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara TPPU,” ujar Anang.
Baca juga: Soal Kasus Pengeroyokan, Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi TersangkaPenggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.Anang menjelaskan, setelah penyitaan dilakukan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.Dokumen-dokumen yang telah disita selanjutnya akan dianalisis dan didalami untuk kepentingan pembuktian guna memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik.Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan hukum dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Anang.(Muzer)
Bagikan: