31 Jul, 2026

Kabadiklat Harli Siregar: PKP Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Penggerak Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Indofakta.com, 2026-07-30 10:37:13 WIB

Bagikan:

JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, PKP harus menjadi wahana strategis untuk mencetak pemimpin-pemimpin operasional yang berintegritas, adaptif, inovatif, dan mampu menjadi motor penggerak transformasi institusi Kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Kejati Kaltim Dorong Pelajar Jadi Agen Sadar Hukum, Pemilihan Duta Pelajar Kukar Berlangsung Kompetitif


Penegasan tersebut disampaikan Harli Siregar saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I dan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim), Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Korupsi di Kebun Binatang Surabaya: Uang Negara Hilang, Satwa yang Menanggung Derita


Pembukaan pelatihan dilaksanakan secara daring dari Command Center Gedung Wira Badiklat Kejaksaan RI. Bertindak sebagai Wira Upacara, Kepala Bidang Penyelenggara Pusdiklat Mapim Zulkarnain Nasution, S.H., M.H., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Afrijal Chair, S.H., M.H., yang menjabat Kasubid pada Pusdiklat Mapim.

Baca juga: Tim Sembilan Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK


Dalam amanatnya, Harli Siregar menekankan bahwa Indonesia kini memasuki fase pembangunan jangka panjang melalui RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 yang berorientasi pada pencapaian Indonesia Emas 2045. Salah satu sasaran utamanya adalah peningkatan daya saing sumber daya manusia melalui penguatan kualitas modal manusia (Human Capital Index).

Baca juga: Jaksa Agung Lantik Pejabat Utama Kejaksaan Agung, Tekankan Soliditas dan Marwah Institusi


Karena itu, menurutnya, Badiklat Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab besar dalam menyiapkan aparatur yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mendukung pelaksanaan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.


"Transformasi Badiklat bukan lagi sekadar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi menjadi penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan yang terintegrasi dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur," tegas Harli.


Ia menjelaskan, arah kebijakan strategis Badiklat saat ini adalah Transformasi Berkelanjutan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sebagai Penggerak Pengembangan Kapabilitas Institusional Kejaksaan Republik Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045. Melalui kebijakan tersebut, Badiklat bertransformasi dari sistem pendidikan yang bersifat parsial (egosystem) menjadi sebuah ecosystem pembelajaran yang menyelaraskan mutu pendidikan dengan kebutuhan nyata organisasi.


Badiklat Harus Menjadi Mercusuar Perubahan


Harli Siregar juga mengingatkan seluruh insan Badiklat agar memaknai secara mendalam Perintah Harian Jaksa Agung RI, khususnya butir kelima yang menempatkan pembinaan, pengawasan, dan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas Kejaksaan.


Menurutnya, Badiklat Kejaksaan tidak boleh hanya menghasilkan aparatur yang memiliki kemampuan teknis semata.


"Badiklat wajib menjadi mercusuar perubahan. Kita harus melahirkan pemimpin masa depan yang memiliki visi besar, keberanian moral, ketajaman analisis, kemampuan prososial, serta penguasaan teknologi digital dalam setiap proses penegakan hukum," tegasnya.


Ia menambahkan, transformasi berkelanjutan harus mampu memperkuat ketahanan kelembagaan, mempercepat tata kelola penanganan perkara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan melalui lahirnya aparatur yang profesional, modern, dan berintegritas.


PKP Bukan Formalitas, Tetapi Investasi Kepemimpinan


Kabadiklat juga mengingatkan seluruh peserta bahwa pelatihan kepemimpinan merupakan investasi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Kejaksaan.


Menurutnya, ASN Kejaksaan dituntut terus meningkatkan kompetensi agar mampu menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.


"Pelatihan ini bukan formalitas administratif, tetapi proses pembinaan yang komprehensif untuk meningkatkan kapabilitas, profesionalisme, etika, dan integritas sebagai bekal dalam pengembangan karier maupun penugasan strategis di masa depan," ujarnya.


PKP Tahun 2026 sendiri diselenggarakan berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2022, menggunakan metode blended learning yang memadukan pembelajaran mandiri, e-learning, dan pembelajaran klasikal di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI.


Harli menjelaskan, tujuan utama PKP adalah membentuk pejabat pengawas atau Eselon IV yang memiliki kompetensi kepemimpinan operasional melalui lima kemampuan utama, yakni membangun integritas, merencanakan pelaksanaan kegiatan, memperkuat kolaborasi internal dan eksternal, menciptakan inovasi kinerja, serta mengoptimalkan seluruh sumber daya organisasi.


Instruksi Penjaminan Mutu


Menutup arahannya, Harli Siregar menginstruksikan Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan beserta seluruh jajaran, widyaiswara, dan fasilitator agar memberikan pembinaan secara maksimal dengan menerapkan standar mutu yang tinggi.


Ia secara khusus meminta agar quality assurance dilakukan secara ketat pada setiap tahapan pelatihan sehingga seluruh peserta memperoleh kompetensi kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan.


"Saya yakin Saudara sekalian mampu mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan disiplin, dedikasi, dan integritas. Di pundak Saudara estafet kepemimpinan institusi ini akan diteruskan. Jadilah pemimpin yang amanah, profesional, dan senantiasa menjaga kehormatan Kejaksaan Republik Indonesia," pesan Harli.


Sementara itu, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Tengku Rakhman, dalam laporannya menyampaikan bahwa PKP Angkatan I dan II Tahun 2026 diikuti oleh para pejabat Eselon IV dari satuan kerja Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.


Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning mulai 30 Juli hingga 20 November 2026, sebagai bagian dari upaya sistematis Badiklat Kejaksaan RI dalam mencetak pemimpin operasional yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online