3 Aug, 2026

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Direktur PT WSU Jadi Tersangka Korupsi Rp5,49 Miliar, Dugaan Sewa Pesawat Fiktif Terkuak

Indofakta.com, 2026-08-03 10:20:49 WIB

Bagikan:

KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Hasbullah, S.H., M.H., Kejari Kota Tangerang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang kini berganti nama menjadi PT IAS.

Baca juga: Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia


Tersangka berinisial WS, selaku Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.

Baca juga: Korupsi Asuransi Kapal Negara Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi BUMN Digelandang ke Rutan KPK


"Pada hari ini, Jumat (31/7/2026), penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS selaku Direktur PT WSU," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah.

Baca juga: Digantikan RD M Darmawan Dalam Mutasi Besar Besaran, Tak Lama Memimpin Jabar Sutikno Alih Tugas Jadi Kajati DKI


Usai penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman WS di wilayah Kota Depok. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.


Bermula dari Lini Bisnis Charter Pesawat

Baca juga: Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel


Perkara ini berawal pada tahun 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan pengembangan lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat udara yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022.


Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa PT WSU tidak memiliki sertifikasi maupun kualifikasi resmi sebagai operator pesawat udara jenis tersebut. Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5.490.000.000.


Ironisnya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 sebagaimana diperjanjikan dalam kerja sama tersebut diduga tidak pernah terlaksana atau bersifat fiktif, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara.


Penyidikan Terus Dikembangkan


Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.


Selain itu, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara menyeluruh nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Langkah tegas yang dilakukan Kejari Kota Tangerang menjadi bukti keseriusan institusi di bawah kepemimpinan Pradhana Probo Setyarjo dalam menindak setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online