AS -- Pengadilan tertinggi Uni Eropa menguatkan putusan denda terhadap Google sebesar sekitar 4,1 miliar euro atau setara Rp84 triliun dalam perkara praktik persaingan usaha di ekosistem Android.
Baca juga: Trump Sepakat Beli Diesel dari Rusia Demi Turunkan Harga Jelang Midterms, Putar Haluan dari SanksiPutusan itu sekaligus menutup seluruh peluang banding lanjutan dari perusahaan induknya, Alphabet.
Baca juga: Ronaldo Cetak Gol ke-980, Suporter Al Nassr Tetap Setia Meski Sedang Konflik dengan PortugalPerkara ini berawal dari keputusan Komisi Eropa pada 2018 yang menilai Google menyalahgunakan dominasi sistem operasi seluler melalui Android.Praktik tersebut disebut memberi keuntungan pada layanan milik Google sendiri, termasuk mesin pencari dan peramban, melalui pengaturan distribusi aplikasi di perangkat berbasis Android.
Baca juga: Mourinho Siap Buang Vinicius Jr dari Starting XI Real Madrid, Tottenham Siap Bayar Gila-Gilaan untuk AlvarezSetelah putusan awal dijatuhkan, Google mengajukan banding melalui sistem peradilan Uni Eropa.
Baca juga: Inggris Bantai Kroasia 7-0! Kane dan Saka Cetak Brace, Bellingham Gila AssistNamun Mahkamah Uni Eropa atau European Court of Justice menolak banding tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.Dengan keputusan ini, denda antimonopoli yang dijatuhkan terhadap Google dinyatakan final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.Kasus ini menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di sektor teknologi di Eropa, terutama terkait penguasaan ekosistem Android.(Wy/Red)
Bagikan: