5 Jul, 2026

Banding Ditolak, Google Tetap Didenda Rp84 Triliun dalam Kasus Android

Indofakta.com, 2026-07-04 15:47:59 WIB

Bagikan:

AS -- Pengadilan tertinggi Uni Eropa menguatkan putusan denda terhadap Google sebesar sekitar 4,1 miliar euro atau setara Rp84 triliun dalam perkara praktik persaingan usaha di ekosistem Android.

Baca juga: Mbappé Jadi Penentu, Prancis Lolos ke Perempat Final Usai Tekuk Paraguay

Putusan itu sekaligus menutup seluruh peluang banding lanjutan dari perusahaan induknya, Alphabet.

Baca juga: Serangan Bom Rusia Hantam Sumy, Tewaskan Warga Termasuk Anak-Anak

Perkara ini berawal dari keputusan Komisi Eropa pada 2018 yang menilai Google menyalahgunakan dominasi sistem operasi seluler melalui Android.

Praktik tersebut disebut memberi keuntungan pada layanan milik Google sendiri, termasuk mesin pencari dan peramban, melalui pengaturan distribusi aplikasi di perangkat berbasis Android.

Baca juga: Gelombang Panas Ekstrem Jadi Pembunuh Senyap di Amerika, Ilmuwan Ingatkan Ketidaksiapan

Setelah putusan awal dijatuhkan, Google mengajukan banding melalui sistem peradilan Uni Eropa.

Baca juga: Prediksi Skor Paraguay vs Prancis: Misi Mustahil di Tengah Badai Mbappé

Namun Mahkamah Uni Eropa atau European Court of Justice menolak banding tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, denda antimonopoli yang dijatuhkan terhadap Google dinyatakan final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di sektor teknologi di Eropa, terutama terkait penguasaan ekosistem Android.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online