AS -- Pengadilan tertinggi Uni Eropa menguatkan putusan denda terhadap Google sebesar sekitar 4,1 miliar euro atau setara Rp84 triliun dalam perkara praktik persaingan usaha di ekosistem Android.
Baca juga: Kapak Darurat di Kokpit! Kopilot Flydubai Coba Jatuhkan Pesawat Penuh Penumpang Israel, Hampir Jadi TragediPutusan itu sekaligus menutup seluruh peluang banding lanjutan dari perusahaan induknya, Alphabet.
Baca juga: Mourinho Jadikan Vinicius Poros Real Madrid Baru Perkara ini berawal dari keputusan Komisi Eropa pada 2018 yang menilai Google menyalahgunakan dominasi sistem operasi seluler melalui Android.Praktik tersebut disebut memberi keuntungan pada layanan milik Google sendiri, termasuk mesin pencari dan peramban, melalui pengaturan distribusi aplikasi di perangkat berbasis Android.
Baca juga: Geger Bandara Leipzig, Drone Bersenjata Diduga Terlibat SabotaseSetelah putusan awal dijatuhkan, Google mengajukan banding melalui sistem peradilan Uni Eropa.
Baca juga: Perang Iran yang Tak Kunjung Usai, Elektabilitas Trump di Titik Nadir: Hanya 28% Rakyat AS yang SetujuNamun Mahkamah Uni Eropa atau European Court of Justice menolak banding tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.Dengan keputusan ini, denda antimonopoli yang dijatuhkan terhadap Google dinyatakan final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.Kasus ini menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di sektor teknologi di Eropa, terutama terkait penguasaan ekosistem Android.(Wy/Red)
Bagikan: