23 Jun, 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Langsung Jalani Pelimpahan Tahap II ke Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Indofakta.com, 2026-06-22 11:52:49 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Suasana pagi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, berubah menjadi sorotan publik ketika dua nama yang tengah menjadi perhatian hukum nasional kembali muncul dalam rangkaian proses perkara yang mereka jalani.

Baca juga: Kisah Perempuan di Rancaekek Diduga Disekap 3 Tahun, Pesan WhatsApp Misterius Picu Kecurigaan Keluarga

Keduanya adalah Roy Suryo dan dokter Tifa yang kembali bergerak dalam tahap lanjutan penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Penangkapan Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta Usai Kasus Batubara Rp.7 Miliar Jadi Sorotan Kejaksaan Agung

Senin, 22 Juni 2026 pagi, keduanya keluar dari RS Polri Kramat Jati sebelum kemudian langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.

Baca juga: Drama Usai Pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati: Roy Suryo dan Tifa Dirawat, Fakta Baru Terungkap di Balik Proses Hukum

Pantauan di lokasi menunjukkan keduanya keluar dari gedung rawat inap sekitar pukul 06.40 WIB dengan pengawalan aparat yang sudah disiagakan sejak pagi hari.

Baca juga: Kejagung Dalami 41 Nama Baru dan Dugaan Proyek Fiktif Rp300 Miliar di Kasus Korupsi Program MBG BGN

Roy Suryo terlihat mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sementara dokter Tifa mengenakan pakaian hitam dengan rompi tahanan berwarna oranye.

Di tengah langkahnya menuju mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengangkat tangan dan meneriakkan takbir.

“Allahuakbar, Allahuakbar,” ucap Roy sebelum masuk ke kendaraan yang telah disiapkan petugas.

Peristiwa ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penanganan perkara yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun sejak proses awal penyidikan berjalan.

Setelah tiba di Polda Metro Jaya, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari tahapan hukum yang sudah ditentukan.

Dalam penjelasan prosedural perkara, pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Berikut tahapan yang dijalani dalam proses ini:

Penyerahan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum

Penyerahan barang bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara

Persiapan memasuki tahap penuntutan di pengadilan


Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya, keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 17.55 WIB.

Menurut informasi yang dikutip dari aparat terkait, keduanya datang dengan pengawalan dari Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat.

Sejauh ini, perkembangan perkara masih terus berjalan dalam koridor proses hukum yang berlaku, dengan tahapan berikutnya berada di tangan kejaksaan dan pengadilan.

Sementara itu, dilansir dari media nasional, rangkaian proses ini menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah masuk ke tahap lanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Hal-hal yang belum diketahui hingga saat ini mencakup langkah lanjutan pembelaan hukum dari pihak terkait di tahap persidangan yang akan datang.

Proses hukum ini masih akan berlanjut sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online