13 Jun, 2026

Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada Daftar Nama dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

Indofakta.com, 2026-06-13 08:21:03 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur

Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Sony disebut telah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk daftar nama yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Baca juga: Kajari Tebo Resmikan Rumah Singgah SAD, Tegaskan Pendidikan sebagai Hak Anak Rimba

Namun hingga kini, identitas nama-nama tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Baca juga: Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah di Riau

Elza mengatakan daftar yang disebutkan kliennya masih merupakan bagian dari proses hukum yang bersifat rahasia dan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Bermacam Jenis Narkoba Senilai Rp Ratusan Miliar Dari Komplotan Jaringan Internasional

"Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya pro justitia, confidential," kata Elza kepada jurnalis, Selasa (9/6/2026).

Menurut Elza, informasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.

"Bukan diserahkan. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik," ujarnya.

Meski demikian, Elza menegaskan dirinya tidak pernah membaca keseluruhan daftar yang disebutkan tersebut.

"Saya juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya," katanya.

Kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, menyebut kliennya telah memberikan keterangan mengenai lebih dari 20 nama kepada penyidik. Namun menurutnya, daftar tersebut belum mencakup seluruh pihak yang disebut mengetahui atau terkait dengan perkara yang sedang diusut.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian," ujar Krisna.

Pihak Sony juga telah mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Krisna, status JC diharapkan dapat membantu proses pengembangan penyidikan dan membuka kemungkinan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Dengan adanya JC, kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," katanya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai identitas pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Sony. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan hasil verifikasi terhadap nama-nama yang diklaim telah dicantumkan dalam BAP.

Dalam praktik hukum, keterangan seorang saksi maupun calon Justice Collaborator merupakan salah satu bahan penyidikan yang masih harus diuji melalui alat bukti lain sebelum dapat dijadikan dasar penetapan status hukum seseorang.

Karena itu, setiap nama yang disebut dalam proses pemeriksaan belum dapat dianggap terlibat ataupun bertanggung jawab atas suatu tindak pidana sampai terdapat bukti yang cukup dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap keterangan para saksi, dokumen pendukung, serta bukti lain yang relevan. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap program MBG, proses pembuktian menjadi faktor penting untuk memastikan setiap informasi yang muncul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan faktual.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online