5 May, 2026

Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung Ditahan

Indofakta.com, 2026-05-05 16:33:52 WIB

Bagikan:

MENGGALA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Baca juga: Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Bersama H.M Kunang Didakwa Terima Suap Belasan Miliar Dari Sarjan


Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan OS, yang kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Menyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Dan Jajaran Sarjan Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan


Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas T. Sany, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin (4/5/2026), mengungkapkan bahwa tersangka S menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 364 tanggal 4 Mei 2026.

Baca juga: Menyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Dan Jajaran Sarjan Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan


Sementara tersangka OS diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 363 tanggal 4 Mei 2026.

Baca juga: Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon


“Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta hasil ekspose perkara pada 4 Mei 2026, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dimas.


Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kejari Tulang Bawang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, yang kemudian diperpanjang dalam beberapa tahap.


Selama proses penyidikan, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi beserta pihak yang harus bertanggung jawab.


Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.


Penyidik mengungkap adanya sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.


Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Usai penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026.


Penahanan dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut memenuhi syarat objektif penahanan. Selain itu, penyidik menilai para tersangka berpotensi memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, mempengaruhi saksi, melarikan diri, serta merusak atau menghilangkan barang bukti.


Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan anggaran negara di lembaga penyelenggara pemilu. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online