5 May, 2026

Kejati Kaltara Kembali Tunjukkan Ketegasan, Kajati Yudi Indra Gunawan Pimpin Perburuan DPO Kehutanan

Indofakta.com, 2026-05-05 10:41:41 WIB

Bagikan:

TANJUNG SELOR – Komitmen tegas dalam penegakan hukum terus ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali membuktikan keseriusannya dalam memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Bersama H.M Kunang Didakwa Terima Suap Belasan Miliar Dari Sarjan


Melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang terpidana perkara tindak pidana kehutanan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan.

Baca juga: Menyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Dan Jajaran Sarjan Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan


Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa jajaran Kejati Kaltara di bawah komando Kajati Yudi Indra Gunawan bergerak secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi terhadap para terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca juga: Menyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Dan Jajaran Sarjan Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan


Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Andi Sugandi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (5/5/2026), menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejati Kaltara berhasil menangkap terpidana atas nama Ahmad Bin Hanapi AT (50) pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.55 WITA.


Terpidana diamankan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, setelah sebelumnya menjadi buronan sejak Juli 2025.

Baca juga: Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon


Ahmad Bin Hanapi AT diketahui masuk dalam daftar buronan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.


Menurut Kajati, keberhasilan Tim Tabur tidak terlepas dari sinergi antarpenegak hukum, dukungan masyarakat, serta kerja intelijen yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.


“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Tidak ada tempat aman bagi buronan yang telah berkekuatan hukum tetap. Cepat atau lambat, akan kami temukan dan kami eksekusi,” tegas Yudi Indra Gunawan.


Kajati Kaltara juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan terpidana.


Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan kuat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bahwa di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan demi menjaga kepastian hukum, keadilan, serta wibawa penegakan hukum di Indonesia. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online