4 May, 2026

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Bersama H.M Kunang Didakwa Terima Suap Belasan Miliar Dari Sarjan

Indofakta.com, 2026-05-04 17:38:15 WIB

Bagikan:

Bandung -- Secara hampir bersamaan dengan tuntutan terhadap Sarjan, Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus. Anak dan ayah tersebut didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar tak kurang dari 12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta rupiah).

Baca juga: Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

"telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah 12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta rupiah)," sebut Agus Subagya,dkk.

Baca juga: Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

Sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Nomor :  45/TUT.01.04/24/04/2026  pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK, Agus Subagya, dkk antara lan menguraikan bahwa penerimaan tersebut dilakukan secara bertahap melalui beberapa orang yang dilibatkan oleh Sarjan dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Sarjan sebagai penyuap adalah seorang pengusaha di wilayah Bekasi. Rincian penyerahan uang  melalui H.M. Kunang alias Abah Kunang Rp 1 miliar, melalui Sugiarto Rp 3.3 miliar, melalui Ricky Yuda Rp alias Nyai Rp 5,1 miliar, melalui Rahmat bin Sawin alias Acep Rp 2 miliar, melalui terdakwa II H.M Kunang Rp 1 miliar berasal dari Iin Farihin.

Baca juga: 74 Kasus Dibongkar, 3 Bandar di Bosar Maligas Langsung "Gol"

Meski melanggar hukum, penerimaan uang tersebut dilakukan oleh Ade Kuswara Kunang dilakukan secara sadar.

Baca juga: Simalungun "Bara" Narkoba! Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Pemasok Utama Resmi Jadi Buruan

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa I Ade Kuswara Kunang mengetahui atau patut menduga bahwa uang-uang yang diterima tersebut diberikan agar terdakwa I Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi bersama-sama dengan H.M Kunang mengatur beberapa paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 pada pemerintahan Kabupaten Bekasi agar perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan yang bertentangan dengan kewajiban," papar PU KPK.

Perbuatan para terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Kedua Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Atau ketiga Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU NOMOR Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online