23 Jun, 2026

Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD

Indofakta.com, 2026-02-04 14:04:15 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Medan terkesan mandul untuk menindak bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat berada di eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga melanggar Perda dan rugikan PAD.

Baca juga: Giat Sambang Jumat Barokah, Ketua Pewarta Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong di Tanjung Morawa


Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha/bisnis kuliner Memorie Kopi menyediakan masakan dan minuman siap saji hingga sampai sekarang disinyalir tidak memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG.

Baca juga: Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako


Apalagi, terkait bangunan tersebut, Media Sumut24 Groub sudah beberapa kali melakukan kordinasi/konfirmasi dari tingkat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan, namun pihak instansi di Pemko Medan ini terkesan bungkam seakan tidak mendukung program Walikota Medan, Rico Waas dalam peningkatan PAD Pemko Medan.


"Kita menduga, bangunan siluman tersebut melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD Pemko Medan harus diberi sanksi tindakan tegas. Namun, apabila benar dinas instansi terkait di Pemko Medan saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar dan minim respon, artinya mereka (dinas terkait) terkesan melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers sebagai landasan hukum utama Pers di Indonesia," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Rabu (04/02/2026) kepada wartawan.

Baca juga: Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar Pererat Sinergitas Bersama Persib Legend melalui Mini Soccer dan Nobar Piala Dunia 2026


Lanjut Busor, dalam persoalan ini pihak eksekutip Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebagai wakil rakyat harus segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan dan juga pihak dinas terkait.

Baca juga: Pecah Kaca Mobil di Depan Bank Gagal Total, Nenek Juru Parkir Jadi Kunci Selamatnya Rp3,6 Miliar


"Kami (DPC AWI) Kota Medan akan terus menyoroti kinerja Pemko Medan dan dinas instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang kita duga siluman karena tidak memiliki Izin PBG yang kita duga melangar Perda dan merugikan PAD Pemko Medan," tegas Busor.


Sementara, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu terkait bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan akan melakukan RDP.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online