24 Jan, 2026

Terbukti Mantan Kadinkes KBB, Dkk Lakukan Korupsi Ketiganya Dihukum Masing-masing Satu Tahun Pidana Penjara

Indofakta.com, 2025-12-04 14:40:39 WIB

Bagikan:

Bandung -- Akhirnya Dr dr Eisen Hower Sitanggang, Ridwan Soadamara Silitonga dan Christian Gunawan dihukum oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus. Ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana dalam  Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 TA 202.

Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani Masyarakat

Pengadilan tersebut melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Panji Surono dengan Anggota Dr Rahmawati dan Efendi Hutapea menghukum ketiganya masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa penahanan sementara. Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- subsider selama 1 (satu) bulan kurungan. Ringan Putusan alasan yang terutama adalah telah dikembalikan nya seluruh kerugian negara sebesar Rp3.077.881.200,00 (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah). Namun akibat perbuatannya mereka harus tetap dihukum.

Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029

Menurut Majelis Hakim yang hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 di gedung PHI Tipikor pada pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana primer. Namun terbukti bersalah melakukan tindak pidana Subsider sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Heru, dkk.

Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'

Adalah 1. Dr. dr Eisen Hower Sitanggang, Sp.OG (K) sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat atau Kadinkes KBB dan selaku Pengguna Anggaran di Dinkes KBB, 2. drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM, sebagai dokter dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan 3. Christian Gunawan sebagai Direktur PT. Multi Artha Sehati. Menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sejumlah nama disebut dalam perkara Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Kerugian negara menurut Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor :PE.00.03/SR-244/PW10/5.1/2025 tanggal 04 Juli 2025 sebesar Rp3.077.881.200,00 (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) telah menggiring sejumlah pendukung terungkapnya perkara tersebut antara lain : 
1. Irvan Indrasukma, AMKL., S.T sebagai PPK Pengadaan Barang/Jasa di Covid-19 yang penggantinya drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM;

2. Wiriyawan, S.Sos., M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA;

3. Rita Nurcahyani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK;

4. Juwarningsih, 5.Waris Kariman, S.Km; 6. Endang Wahyudi ketiganya selaku Tim Teknis Pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang Jasa atau PPHP;

7. dr Asri Dini Mustari selaku Kepala UPT Laboratorium Penunjang Dinkes KBB;

8. Nurina Widyastutie; 9. Risya Imaniah Kamilah; 10. Fildza Sabila Qistina. Ketiganya adalah Pranata Labkes pada Laboratorium Kesehatan Daerah KBB

11.  Heryawan Surya Kusmajaya. Nama ini muncul dimana Dr. dr Eisen Hower Sitanggang, Sp.OG (K) sebagai Kadinkes KBB dan selaku PA berkomunikasi dengannya. Dalam hal ini, Heryawan Surya Kusmajaya menawarkan laboratorium mobile untuk covid dimana temannya bernama Christian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati yang juga terdakwa, dapat membuat laboratorium mobile untuk covid. Atas tawaran tersebut, Eisen Hower menyetujuinya dan agar Christian Gunawan berkomunikasi dengan Irvan Indrasukma, AMKL., S.T selanjutnya dengan dr.Ridwan Daomara, Sp. BM Silitonga selaku PPK Pengadaan Barang dan Jasa di Dinkes KBB. Atas jasanya, Heryawan Surya Kusmajaya memperoleh uang Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari Christian Gunawan.

12. Yoppie Indrawan, S.E selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa KBB menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) secara tunai dari Christian Gunawan atas perannya telah menjadikan PT Multi Artha Sehati sebagai pemenang Pengadaan Caravan mobile Unit Laboratorium Covid-19.

Sebelumnya ketiganya dituntut masing-masing 1 ( satu tahun) dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sesuai dengan pasal 3 UU Tipikor. Atas Putusan tersebut, Ridwan Soadamara Silitonga dan Christian Gunawan menerimanya. Sementara Dr. dr. Eisen Hower Sitanggang, menyatakan pikir-pikir. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online