17 Jun, 2026

Tagih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tuper Belasan Miliar, Ketua GRI Indramayu Duga Wakil Bupati, Dkk Terlibat

Indofakta.com, 2025-11-17 17:34:15 WIB

Bagikan:

Bandung -- Ketua Gerakan Rakyat Indramayu, Mohamad Solihin menagih Penetapan Tersangka diduga pelaku korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022-2024. Dugaan mengarah ke Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin yang disebut GRI "Dosa Besar H. Syaefudin Terduga Kuat Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Tahun 2022-2024 APBD Indramayu."

Baca juga: Prof. Asep N. Mulyana Bekali 503 Calon Jaksa, Tekankan Integritas dan Hati Nurani dalam Penegakan Hukum

Didukung puluhan orang, dengan menaiki 1 (satu) unit bus, tiba di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekira jam 14.45, GRI tanpa sungkan dalam orasinya secara berulang-ulang meneriakkan tangkap dan adili "Syaefudin".

Baca juga: Kejaksaan Setor Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edi Tansil

Kepada awak media, Ketua GRI mengatakan bahwa perbuatan Wakil Bupati Indramayu terjadi benturan antara eksekutif/Bupati Indramayu sewaktu dijabat oleh Nina Agustina dengan DPRD.

Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah: Kepercayaan Publik Lebih Berharga daripada Tumpukan Berkas Perkara

"Dengan eksekutif itu benturan sehingga terjadi hak interpelasi. Dprd begitu kencang dibawah komandan syaifudin untuk menginterpelasi bupati saat itu Nina. Dalam perjalanan tak ada kejelasan tiba tiba muncul PerbupVtsuun 2022 dengan anggaran bombastis. Itu ditemukan BPK Perbupnya melanggar asas hukum peraturan dan perundangan. Ketika melanggar otomatis perhitungan satuan berbeda ketika satuannya beda maka otomatis harus dikembalikan dong. Dan yang bertanggung jawab harus bupati dan Ketua DPRD. Adanya Perbup itu karena tak rasional. Perbupnya itu 2022 lalu diperbaiki  waktu demo-demo di DPRD," papar Mohamad Solihin.

Kedatangan GRI ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah untuk mendukung penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh H. Syaefudin yang tentu tak sendiri. Mereka menagih janji karena akan ada penetapan tersangka pada akhir Oktober 2025 lalu.

Baca juga: 5 Tersangka Korupsi MBG Terungkap, Dari Mantan Pimpinan BGN hingga Vendor Motor Listrik

"Kejaksaan tinggi sudah kerja keras dan konsisten namun katanya akhir Oktober ada penetapan tersangka, sekarang sudah November. Ada apa? Di luar beredar informasi ada pertemuan tim Syaefudin atau Wabup di Perumahan Indah kapuk Jakarta dengan oknum kejagung," ujar Mohamad Solihin.

"Maka Kejati jangan takut, kami GRI akan mendukung siapapun yang mengintervensi untuk segera ditindak. Tangkap Syaefudin berantas korupsi Tunjangan Perumahan indramayu yang diduga merugikan Rp 16,8 miliar uang rakyat Indramayu. Segera tetapkan tsk. Karena alat bukti sudah ada. Jangan ada dusta diantara kita," kata Ketua GRI

Untuk hal tersebut, kedatangan GRI ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ingin mengetahui sejauhmana penanganan kasus Tuper tersebut.

"Saya pengen audiensi dengan Kejati. Kalau ada pihak yang intervensi hukum,  kami bersama Kajati mendorong tegak lurus adil dan berada di posisi benar," tegas Mohamad Solihin.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam posisi PENYIDIKAN, saat ini menunggu hasil audit dari BPKP.

"Proses penyidikan Tunjangan Perumahan Kabupaten Indramayu masih dalam proses penyidikan. Kami juga sudah berdiskusi dengan Asisten yang membidangi. Tim Penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menentukan nilai kerugian. Kami mohon maaf karena BPKP tak bisa diintervensi cepat atau lambat tapi kami tetap menunggu hasil.Karena, soal kasus ini semua masih berproses dan mohon kesabarannya kepada masyarakat indramayu yang menunggu hasilnya. Kami tak ada namanya SP3 atau penghentian penyidikan kasus ini, terang Kasi Penkum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H saat audiensi dengan GRI. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online