JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia kini menghadapi ujian besar. Di tengah besarnya anggaran dan harapan masyarakat, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut.
Baca juga: Dikasihi, Dipanggil, dan Diutus: Tiga Langkah Hidup yang Mengubah Cara Kita Memandang Diri dan SesamaHingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program.
Baca juga: Korupsi MBG Mengguncang Kepercayaan Publik, Mampukah Program Andalan Prabowo Diselamatkan?Kasus ini menjadi perhatian luas karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan anggaran yang sangat besar. Pada 2025, anggaran program ini mencapai Rp85,27 triliun. Sementara pada 2026 nilainya meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun.
Baca juga: Daftar Kasus Korupsi yang Menjerat Pejabat di Jawa Barat Sepanjang 2026, Dari Proyek Daerah hingga Skandal Layanan PublikPenyidik mengungkap terdapat dua pola dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyelidikan.
Baca juga: Kasus PT Pratama Abadi Industri di Garut Mandek Tiga Tahun, Warga Pertanyakan Mengapa Batang Bisa Tetapkan Tersangka Lebih Cepat?Pertama, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program.Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan secara melawan hukum.Tiga tersangka pertama yang ditetapkan Kejaksaan Agung adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.Menurut penyidik, ketiganya diduga memiliki peran sesuai kewenangan yang dimiliki saat menjabat di lingkungan BGN.Kejaksaan Agung menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana program memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu dan tetap mendapatkan akses meski tidak memenuhi syarat yang seharusnya.Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan bernilai besar.Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Lebih dari 32 ribu pasang sepatu.
- Lebih dari 31 ribu unit tablet.
- Sekitar 5.400 unit televisi.Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam sejumlah pengadaan tersebut.Perkembangan kasus kemudian berlanjut pada 6 Juni 2026. Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dari pihak swasta.AYS diduga berperan dalam pengaturan mitra SPPG dan memiliki akses terhadap proses verifikasi calon mitra yang mengikuti program MBG.Penyidik juga menduga AYS memperoleh informasi mengenai titik-titik dapur yang tersedia dan melakukan pengaturan terhadap proses pendaftaran mitra.Tidak lama berselang, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru.Pada 12 Juni 2026, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka.AM diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik yang menjadi salah satu pengadaan terbesar di lingkungan BGN.Menurut penyidik, komunikasi terkait proyek tersebut bahkan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata. Lebih dari itu, perkara ini menyentuh program yang ditujukan untuk jutaan anak Indonesia.Karena itulah, publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan penyidikan.Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, dan berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya ditimbulkan.Di tengah proses hukum yang berjalan, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).Namun hingga kini, Kejaksaan Agung masih mempelajari permohonan tersebut dan belum memberikan keputusan.Penyidik menegaskan bahwa status justice collaborator hanya dapat diberikan apabila pemohon memenuhi syarat serta mampu membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang.Selain menunggu hasil perhitungan kerugian negara, publik juga menanti apakah penyidik akan menemukan tersangka baru dalam dugaan korupsi program yang menjadi salah satu proyek sosial terbesar pemerintah tersebut.(Wy/Red)
Bagikan: