JAKARTA -- Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, penyidik masih menilai apakah perannya memenuhi syarat untuk bekerja sama dalam pengungkapan perkara tersebut.
Baca juga: Daftar Kasus Korupsi yang Menjerat Pejabat di Jawa Barat Sepanjang 2026, Dari Proyek Daerah hingga Skandal Layanan PublikKejagung menegaskan bahwa status JC bukanlah fasilitas yang bisa diberikan secara otomatis, terlebih jika pemohon diduga memiliki peran penting dalam perkara yang sedang disidik.
Baca juga: Kasus PT Pratama Abadi Industri di Garut Mandek Tiga Tahun, Warga Pertanyakan Mengapa Batang Bisa Tetapkan Tersangka Lebih Cepat?Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa setiap permohonan harus melalui proses evaluasi mendalam sebelum diputuskan.
Baca juga: Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada Daftar Nama dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBGIa menegaskan bahwa prinsip utama justice collaborator adalah memberikan kesempatan bagi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuka peran pihak lain yang lebih besar dalam suatu tindak pidana.“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” katanya.Menurut Anang, kunci utama penilaian ada pada nilai informasi yang bisa diberikan oleh pemohon. Jika tidak membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan, maka status tersebut sulit diberikan.“Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja,” tegasnya.Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa permohonan Sony saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik tengah mencocokkan informasi yang disampaikan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan.“Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat,” ujar Syarief.Sebagai bagian dari proses verifikasi, Kejagung juga berencana memeriksa kembali Sony Sonjaya untuk menguji keterangan yang ia klaim miliki.“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu… jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa,” tambahnya.Permohonan justice collaborator tersebut diajukan Sony melalui kuasa hukumnya pada Senin (8/6/2026). Dalam pengajuannya, Sony menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.Namun hingga kini, Kejagung belum memberikan keputusan final. Semua bergantung pada hasil penilaian penyidik terhadap seberapa signifikan informasi yang dimiliki Sony dalam membuka konstruksi perkara yang lebih luas.Kasus dugaan korupsi MBG sendiri masih terus bergulir dan menjadi salah satu perhatian besar publik, mengingat besarnya nilai program serta luasnya dampak yang ditimbulkan.(Wy/Muzer)
Bagikan: