JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima sepenuhnya putusan pengadilan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan sikap tersebut, lembaga antirasuah tidak mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Baca juga: Daftar Kasus Korupsi yang Menjerat Pejabat di Jawa Barat Sepanjang 2026, Dari Proyek Daerah hingga Skandal Layanan PublikKeputusan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (14/6/2026). Menurutnya, KPK menghormati dan menerima seluruh pertimbangan hukum yang telah diputuskan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasus PT Pratama Abadi Industri di Garut Mandek Tiga Tahun, Warga Pertanyakan Mengapa Batang Bisa Tetapkan Tersangka Lebih Cepat?"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Budi kepada wartawan.
Baca juga: Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRDSikap menerima putusan tersebut bukan tanpa alasan. KPK menilai majelis hakim dalam pertimbangannya sejalan dengan konstruksi hukum, analisis yuridis, dan pembuktian yang selama ini dibangun oleh tim jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada Daftar Nama dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBGBagi KPK, hal itu menjadi indikator bahwa proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian yang dilakukan selama persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa majelis hakim mengambil alih dan menyetujui keseluruhan argumentasi hukum yang diajukan jaksa KPK, termasuk penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam surat tuntutan.Keputusan tersebut sekaligus memperkuat keyakinan KPK bahwa penanganan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang memadai.Tidak hanya KPK, para terdakwa dalam perkara ini juga memilih menerima putusan pengadilan. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tidak menempuh langkah hukum lanjutan.Kondisi itu membuat putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi penutup dari proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.Budi menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu tujuan penting dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Karena itu, penerimaan putusan oleh seluruh pihak dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.Beberapa poin penting dari sikap KPK terhadap putusan perkara ini antara lain:KPK menerima sepenuhnya putusan majelis hakim.Tidak mengajukan upaya banding.Majelis hakim dinilai sependapat dengan konstruksi hukum dan pembuktian yang diajukan jaksa KPK.Seluruh terdakwa juga menerima putusan pengadilan.Perkara dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perizinan, akan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.Kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 sendiri menjadi sorotan karena menyangkut layanan yang berkaitan langsung dengan standar keselamatan kerja. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat integritas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan tanpa praktik korupsi.Dengan tidak adanya banding dari KPK maupun para terdakwa, perkara tersebut kini memasuki babak akhir dan menjadi salah satu kasus korupsi yang telah memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.(Wy/Red)
Bagikan: