5 Sep, 2026

Preman Kampung yang Juga Pengelola Judi Sabung Ayam Diduga Teror Panti Asuhan YPPK Desa Helvetia

Indofakta.com, 2025-04-21 12:23:04 WIB

Bagikan:

MEDAN  -- Preman kampung yang juga disebut sebut pengelola perjudian sabung ayam berlokasi dilahan 32 hektar Jalan Serbaguna, Gg Merbau Ujung, Psr IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut diduga kembali membuat kegaduhan dengan jiran tetangganya sendiri.

Baca juga: Kejati Jabar Himbau Untuk Waspada Terhadap Adanya Penipuan Mengatasnamakan Kejati Jabar Dan Kasi Penkum


Preman kampung Elisati Zai (55) bersama teman - temannya itu meneror dan  melempari Panti Asuhan Yayasan Pelita Pelangi Kasih (YPPK) dengan batu.

Baca juga: Ketika Cerita Lama Mencari Pembaca Baru


"Akibat dari lemparan batu itu, kaca jendela rumah saya pecah dan anak - anak panti ketakutan, " ucap pemilik Panti Asuhan Yayasan Pelita Pelangi Kasih Yuniman Giawa kepada wartawan di Medan, Senin (21/4/2025) sembari menjelaskan bahwa, perbuatan preman kampung itu, sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Yang mana rumah miliknya sudah rusak.


"Proses belajar untuk anak - anak di panti asuhan terganggu. Sebab atap rumah yang dilempar dengan batu jebol, sudah pasti kalau hujan masuk air hingga ke ruang tamu dan menggangu anak - anak belajar," terang Yuniman Giawa.

Baca juga: Beraksi di 42 TKP di Sumut, Seorang Residivis dan Maling Motor Ditembak Tim JCS Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan


Masih Yuniman Giawa, Elisati Zai (preman kampung yang juga pengelola judi sabung ayam) itu, kalau sudah mabuk miras, kerap melempari dan ingin menghancurkan panti asuhan yang ada di Jalan Serbaguna, Gang Merbau Ujung.

Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar: Pemimpin Bukan Sekadar Menjalankan Rutinitas, tetapi Harus Hadirkan Perubahan


Sehubungan dengan itu, pengelola panti asuhan tersebut resmi membuat laporan di Polda Sumut, Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Maret 2025, pelapor Yuniman Giawa.


Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, dengan mempertimbangkan Locus Delicti peristiwa pidana, yang terjadi berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dan laporan tersebut telah dikirim melalui Kantor Pos Polda Sumut.


Sebelumnya, Zai yang meneror panti asuhan itu telah dilakukan mediasi dengan Yuniman Giawa di hadapan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa Helvetia. Namun sikap menebar kebencian kepada Yuniman kembali terjadi.


"Kalau Elisati Zai ini dditangkap/ditahan, tidak ada lagi kata perdamaian harus dijebloskan ke penjara saja. Sehingga keadilan yang saya harapkan tercapai, laporan di Polda Sumut yang telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan dituntaskan secepatnya," tandas Yuniman Giawa.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online