6 Jun, 2026

Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

Indofakta.com, 2025-01-13 20:00:51 WIB

Bagikan:

Bandung -- Terdakwa Irfan Nur Alam dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan sementara. Tuntutan tersebut juga dikenakan kepada Terdakwa Andi Nurmawan dan Arsan Latif. Berbeda dengan Terdakwa Maya Maya Andriati, JPU menuntutnya selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca juga: Gugur ! Perkara Korupsi Wakil Walikota Dan Anggota DPRD kota Bandung

Hal tersebut disampaikan oleh tim JPU dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus hari Senin tanggal 13 Januari 2025.

Baca juga: Ade Kunang Disebut Beri Atensi Kepada Sarjan Terkait Proyek Mebeler Disdik 8,7 Miliar

Khusus kepada tiga Terdakwa, yaitu Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Arsan Latif JPU mengatakan tidak ada alasan yang meringankan. Adapun alasan pemberatnya ketiganya terbukti melakukan korupsi, berbelit-belit dalam pemeriksaan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk Terdakwa Maya Andriati, JPU mengatakan ada alasan yang meringankan yaitu sebagai ketua panitia lelang pembangunan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong telah berterus terang dan memperlancar pemeriksaan sejak penyidikan dan dalam persidangan perkara tersebut.

Baca juga: Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Tegaskan Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Para Terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor yang bunyinya  
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: 
a. 
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan 
dengan kewajibannya; atau 
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang 
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, kepada awak media menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan yang dianggap tidak adil. Pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan.

“Apakah memang ada alat bukti sahih yang dapat meyakinkan hakim? Dalam persidangan, banyak saksi yang justru meralat keterangannya dari berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, mengapa Maya, sebagai ketua panitia, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan? Apakah dia dianggap sebagai justice collaborator? Padahal, pasal yang dikenakan sama,” ujar Roy Jansen.

Selain itu Roy Jansen juga menyoroti ketidakhadiran pihak-pihak kunci dalam persidangan, seperti komisaris PT PGA, yang disebut sebagai pemberi suap.

"Jika pemberi suapnya tidak dijadikan terdakwa, bagaimana bisa ada penerima suap?" katanya.

Sidang perkara korupsi tersebut masih dilanjutkan pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi. Bila JPU akan mengajukan Replik bisa dilakukan pada tanggal 21 Januari 2025 dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya diberi waktu untuk mengajukan Duplik sehari sesudahnya. Sedangkan Putusan akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 23 Januari 2025. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online