PALU -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan dua penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan. Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan tambang tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Kaltim Khatulistiwa serta dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah oleh PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Tahan Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp16 MiliarInformasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., kepada awak media pada Jumat (26/6/2026). Penggeledahan dilaksanakan sehari sebelumnya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu.
Baca juga: Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, Soroti Optimalisasi Peran JPNDalam penyidikan perkara tambang tanpa RKAB PT Kaltim Khatulistiwa, tim penyidik menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Baca juga: Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat dalam Kasus Tambang Bauksit PT QSSPenyidik yang didampingi personel TNI memeriksa ruang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT BASS, serta dua unit telepon genggam milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.Dokumen SPB tersebut akan digunakan untuk proses sinkronisasi data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, barang bukti elektronik akan menjalani digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Baca juga: Kejagung Setor Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Pemulihan Aset Kian DiperkuatDi sisi lain, penyidik juga melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan. Lokasi yang digeledah merupakan rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023 berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa ruang tamu serta ruang penyimpanan dokumen. Sejumlah kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.Menurut informasi yang disampaikan Kejati Sulteng, dokumen-dokumen tersebut akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain. Langkah itu dilakukan untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.Kedua penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti. Selain itu, penyidik juga berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat.(Wy/Red)
Bagikan: