Bandung -- "Saya tidak pernah melaporkan, saya difitnah, saya tidak sepicik tuduhan yang dibangun narasinya di khalayak ramai, tidak ada politisasi hukum, dalam kasus ini karena saya tidak paham hukum."
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi MBG Terungkap, Dari Mantan Pimpinan BGN hingga Vendor Motor ListrikHal tersebut diungkap oleh Eman Suherman dalam sidang lanjutan perkara korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
Baca juga: Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBGDi hadapan Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono tersebut Eman Suherman tampil bersama Karna Sobahi sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong sekitar tahun 2019 kedudukan Eman Suherman adalah Sekretaris Daerah dan Karna Sobahi sebagai Bupati Majalengka.
Baca juga: KPK Terima Putusan Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel dan Terdakwa Lainnya Tidak BandingDalam keterangannya, Eman Suherman mengaku bahwa selama proses Proyek Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka dirinya tidak pernah menerima laporan dari bawahannya akibatnya sebagai sekda kurang mengetahui tentang progres proses Pasar Cigasong tersebut yang akan dibangun dengan pola Bangun Guna Serah disingkat BGS. Tentang adanya surat yang dikeluarkan Sekda untuk studi banding ke Kabupaten Bandung terkait BGS, mantan sekda Majalengka itu mengakui bahwa memang surat tersebut ditandatanganinya namun hasil dari studi banding itu tidak ada laporan sehingga tidak tahu progresnya.
Baca juga: Ekonomi Tumbuh, Tapi Mengapa Dompet Terasa Makin Tipis?"Saya tidak tahu persis katanya ada studi banding, hanya informasi saja, saya dengar dari ibu Maya,” ujar Eman.Diakui Eman ada pertemuan di pendopo Majalengka bersama Arsan Latif dan para pihak yang diundang untuk membahas pengelolaan aset daerah secara umum. Saat dipertanyakan kepadanya tentang kehadiran Dede Riska Nugraha dan Andi Nurmawan serta Endang Rukanda dan istri, Eman mengatakan tidak melihatnya.Karena merasa tidak adanya laporan progres rencana pembangunan pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong, Eman penasaran sehingga memanggil Asda 2 Wawan Suandi dan menanyakan perkembangan proyek Cigasong tersebut, namun tetap nihil bahkan Asda 2 mengaku disuruh pulang ketika rapat akan digelar.“Saya tidak dilapori soal pasar, saya hanya menerima berkas saja, saya tidak tahu ada perubahan dan juga pergantian (personil) itu,” katanya.Setelah proses lelang, Eman hanya mendapatkan hasil yang dilakukan panitia lelang, dimana pemenangnya PT Purna Graha Abadi atau PGA yang kemudian melanjutkan ke bupati untuk menerbitkan mitra BGS. Eman mengakui bahwa tidak ada kerugian negara terkait kasus pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong ini karena proyeknya tidak jadi. Hal itu disebutkan setelah menjawab pertanyaan dari pengacara Terdakwa Andi Nurmawan. Selain itu adanya aliran dana masuk ke Pemda, Eman mengaku tidak tahu, penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan PT PGA, Eman mengaku tidak tahu.Terkait adanya penyerahan hasil Kajian pembatalan BGS yang disampaikan dan ditandatangani oleh Terdakwa Maya Andriani, menurutnya itu sebagai pemberitahuan.Masih menurut Eman Suherman bahwa timbulnya masalah hukum dalam kasus Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Cigasong akibat prilaku.“Jadi bukan karena laporan saya karena saya tidak melaporkannya, saya dicibir dan difitnah melalui sidang ini kami curhat dan mengklarifikasi,” katanya.“Saya tidak pernah ada pikiran sepicik itu, karena pa Karna itu orang tua saya, Irfan adalah adik saya. Jadi naif kalau ada narasi seperti itu, saya difitnah dan saya sangat sakit,” ujarnya.Karna Sobahi tampil lebih dulu dari Eman Suherman memberi keterangan. Menurut mantan Bupati Majalengka itu, dirinya tidak habis pikir atas gagalnya revitalisasi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong menjadi proses hukum karena dalam kasus tidak ada kerugian negara. Sejengkal tanah pun milik Pemda Majalengka tidak terpakai, begitu juga tidak ada aliran dana ke Pemda Majalengka dari siapapun. Karna pun menyebutkan bahwa dirinya bersumpah untuk diri sendiri bahwa tidak ada sepeserpun uang yang diterima Pemda."Saya meyakini, saya disumpah kesaksian ini, dan juga saat diperiksa penyidik, dan saya bersumpah sendiri, demi meyakinkan tidak ada sepeserpun uang yang diterima pemda Majalengka,” jelasnya.Karna merasa heran karena kasus pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong yang sebetulnya tidak ada kerugian negara karena proyeknya dibatalkan begitu booming, satu seluruh Indonesia seolah benar ada korupsi di Majalengka.“Ini lebih booming dari kasus timah yang merugikan negara ratusan triliun, ini sangat aneh,” katanya.Mantan bupati Majalengka yang gagal jadi bupati untuk keduakalinya itu menjelaskan bahwa memang ada upaya untuk menyogok uang yang akan diberikan oleh PT PGA melalui Andri Nurmawan yang mengutus Aep untuk memberikannya, namun langsung ditolak dan menyuruh dikembalikan kepada si pemberi. Bahkan untuk meyakinkan bahwa uang itu sudah diberikan, diminta agar Aep mendokumentasikan pengembalian uang sebesar 1 miliar itu kepada Endang Rukanda sebagai pemilik PT PGA."Saya tolak mentah mentah, nanaon, segera kembalikan dan buatkan laporan pengembalian uang itu, dan berdasarkan hasil rekaman itu memang uang dikembalikan, sehingga disini sudah jelas suap tidak pernah terjadi,” terangnya. Karna Sobahi pun menegaskan bahwa pembentukan tim BGS Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong tersebut dibentuk secara kolektif dan dalam pembentukannya tidak ada intervensi dari bupati dan sekda.“Saya rasa apa yang terjadi di pasar Sindangkasih dan Terminal
Cigasong ini penuh tanda tanya, mohon yang mulia apa yang saya sampaikan sebuah penegakan integritas saya sebagai mantan Bupati Majalengka mohon Yang Mulya jadi pertimbangan,” pintanya.Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada Karna Sobahi menyoroti terbitnya aturan bupati yang tanggalnya dimundurkan, padahal sudah ditandatangani oleh bupati. Menurut Karna Sobahi bahwa hal itu sudah diparaf sekda dan saat dicek memang sesuai tahapannya."Dari bkad, kabag ekbang, ke asda dan masuk ke sekda dan diparaf lalu masuk ke saya, jadi hirarkinya seperti itu, karena menurut saya sudah memenuhi SOP makanya ditandatangani. Saya baru tahu ada tanggal dimundurkan setelah diperlihatkan oleh penyidik Kejati Jabar, padahal saat proses itu tidak ada hal yang janggal termasuk tanggal," jelasnyaDikatakan Karna Sobahi awal rencana proyek Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong tersebut karena adanya laporan bawahannya yaitu Disdagin bahwa Pasar Cigasong ini tidak layak, sudah tidak menghasilkan PAD sehingga harus direvitalisasi, karena sudah tidak layak huni dan habis kontak.“Saat itu saya minta laporkan tertulis, menerangkan bahwa pasar tidak layak huni agar dilakukan. Ketika dibahas dalam rapat, digambarkan Pasar Cigasong seperti itu, saya minta kepada sekda sebai ketua TAPD, mengkaji dan pak sekda berpendapat tidak memungkinkan bangun Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong saat pandemi karena APBD tidak mampu lalu mengusulkan bagaimana kalau di kepihakketigakan,” tutur Karna Sobahi.Dijelaskan oleh Karna Sobahi, dirinya meminta jajarannya dalam merencanakan revitalisasi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong dilakukan secara cermat, gunakan ahli dan studi banding.“Saya selalu menerapkan sebuah kebijakan dalam konteks yang akan dikeluarkan bupati sebagai pemegang aset. Ada tiga: Pertama Tolong dikaji cermat dan teliti. kedua gunakan tim ahli yang memastikan proses BGS ini tidak ada persoalan dan ketiga lakukan studi banding,” jelasnya.Karna juga menjelaskan bahwa dia sebagai pejabat publik dan yang tahu teknis adalah sekda, asisten dan OPD terkait. (Y CHS).
Bagikan: