JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan penelusuran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah.
Baca juga: Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBGLangkah tersebut dilakukan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang kini tengah menjadi perhatian publik. Kejagung menegaskan tidak hanya fokus pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan di tingkat pelaksana program di daerah.
Baca juga: KPK Terima Putusan Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel dan Terdakwa Lainnya Tidak BandingKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan instruksi tersebut telah disiapkan agar jaksa di berbagai daerah aktif memantau dan mengidentifikasi SPPG yang memiliki indikasi pelanggaran.
Baca juga: Ekonomi Tumbuh, Tapi Mengapa Dompet Terasa Makin Tipis?Pernyataan itu disampaikan Anang kepada awak media di Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026), di sela kegiatan penyerahan aset hasil pemulihan negara.
Baca juga: Dikasihi, Dipanggil, dan Diutus: Tiga Langkah Hidup yang Mengubah Cara Kita Memandang Diri dan Sesama"Tapi Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Anang.Selain memperluas penyelidikan, Kejagung juga tengah mempelajari permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Anang mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Sony Sanjaya dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.Namun, menurutnya, strategi penegakan hukum dalam kasus MBG tidak hanya berorientasi pada pemidanaan para pelaku. Kejagung juga menaruh perhatian besar pada upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi tersebut.Karena itu, penyidik membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.Dengan pendekatan tersebut, aparat penegak hukum dapat mengejar tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga menerima atau menikmati hasil kejahatan."Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," ujarnya.Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sanjaya.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meloloskan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur penempatan titik dapur MBG, serta melakukan penggelembungan anggaran dan pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan.Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sembari terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.Kasus MBG menjadi salah satu perkara strategis yang mendapat perhatian khusus karena menyangkut program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah di berbagai daerah.(Wy/Muzer)
Bagikan: