KPK Tegaskan Tak Akan Tumpang Tindih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG di BGN dengan Kejagung
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan duplikasi atau penanganan ulang terhadap perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, di tengah sorotan publik terhadap koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan kasus besar tersebut.
Budi menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, setiap lembaga penegak hukum harus menghindari penanganan perkara yang sama secara bersamaan agar tidak terjadi tumpang tindih proses.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa KPK tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi program MBG yang saat ini sedang berjalan.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi hal penting agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” kata Budi.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan setiap proses hukum yang berjalan di masing-masing lembaga dapat berlangsung optimal sesuai kewenangan yang dimiliki.
KPK juga menyebut bahwa tujuan akhir dari penegakan hukum bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga mengungkap peristiwa pidana secara utuh serta memulihkan kerugian negara.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026.
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Kejaksaan Agung menduga para pihak tersebut terlibat dalam penunjukan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dilibatkan dalam pengelolaan dapur program MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
KPK sendiri sebelumnya pada 8 Juni 2026 mengungkap bahwa mereka juga sempat melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi dalam program yang sama sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan pihak terkait.
Namun pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan menghentikan sementara penyelidikan tersebut, sebelum kemudian menegaskan sehari setelahnya bahwa penghentian itu bersifat sementara dan bukan keputusan permanen.
Perkembangan ini menunjukkan adanya upaya penataan peran antar lembaga penegak hukum agar penanganan kasus besar seperti program MBG dapat berjalan tanpa saling tumpang tindih, namun tetap efektif dalam mengungkap dugaan kerugian negara.
(Wy/Red)