Kasus Korupsi BGN Mengguncang: Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG dan Aliran Dana ke Pejabat Terungkap

Kasus Korupsi BGN Mengguncang: Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG dan Aliran Dana ke Pejabat Terungkap

JAKARTA -- Skandal Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025 2026: Penjualan Titik SPPG Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan Jaringan Yayasan di Balik BGN Terungkap Kejagung

Jakarta kembali menjadi pusat perhatian nasional setelah Kejaksaan Agung membuka tabir dugaan korupsi besar dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional.

Kasus ini menyeret nama Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing atau GHS, yang ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam dugaan skandal tersebut.

Kamis, 18 Juni 2026, menjadi penanda penting ketika penyidik Kejaksaan Agung secara resmi menahan GHS di Rutan Salemba usai pemeriksaan intensif yang menegaskan status hukumnya sebagai tersangka.

Dikutip dari Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan GHS dalam praktik penyimpangan program MBG.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, GHS diduga diminta oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra dan mengelola titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Namun alih alih berjalan sebagai kemitraan resmi, Yayasan IFSR diduga mengubah akses tersebut menjadi komoditas yang diperjualbelikan kepada pihak swasta.

Setiap titik dapur SPPG disebut dijual dengan nilai sekitar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), sebelum kemudian hasilnya dialirkan secara bertahap kepada pihak tertentu, termasuk Dadan Hindayana.

Dilansir dari penjelasan resmi penyidik Jampidsus, aliran dana tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai hingga mata uang asing, meski detail total transaksi masih dalam pendalaman.

Skema ini menjadi bagian dari perluasan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama lain di lingkungan Badan Gizi Nasional dan pihak swasta terkait pengadaan program.

Di antaranya adalah dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono yang disebut terkait pengadaan kendaraan listrik dan perlengkapan lain.

Sebagaimana diberitakan media nasional, dugaan penyimpangan tidak hanya terbatas pada penjualan akses SPPG, tetapi juga mencakup mark up pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka dalam perkara ini berdiri di atas bukti awal yang sah, meski proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.

Secara struktur, penyidik menggambarkan adanya pola hubungan berlapis antara pejabat BGN, yayasan swasta, dan pihak mitra yang diduga menciptakan jalur informal dalam distribusi proyek.

Pola tersebut membuat akses terhadap titik layanan gizi berubah menjadi aset ekonomi yang dapat diperdagangkan di luar mekanisme resmi negara.

GHS sendiri diketahui merupakan Ketua IFSR yang berdiri sekitar tahun 2021 dan memiliki latar belakang akademik sebagai alumnus Institut Teknologi Bandung serta pernah terlibat dalam tim pakar kebijakan.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menilai peran GHS sebagai penghubung antara kebutuhan program dan kepentingan mitra swasta menjadi salah satu titik krusial penyidikan.

Jika ditarik lebih jauh, kasus ini membuka persoalan serius terkait konflik kepentingan dalam program prioritas pemerintah yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Berikut pola yang teridentifikasi dalam konstruksi awal perkara menurut penyidik:

Akses program diberikan kepada yayasan tertentu

Titik SPPG dimonetisasi melalui penjualan ke pihak swasta

Hasil transaksi diduga dialirkan kepada pejabat terkait

Pengadaan barang dalam program mengalami mark up


Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa sejumlah aspek masih dalam tahap pendalaman, termasuk total kerugian negara dan seluruh aliran dana yang terlibat.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan kemitraan dalam program berskala nasional yang melibatkan banyak pihak non pemerintah.

Lebih jauh, skandal ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola Badan Gizi Nasional dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awalnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik kini menunggu sejauh mana Kejaksaan Agung akan mengurai seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam kasus yang menyentuh jantung program gizi nasional ini.

(Wy/Red)