24 Sep, 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pimpinan Medan Perjuangan

Indofakta.com, 2025-09-23 15:17:49 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pria terduga pebgedar narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca juga: Kejati Aceh Apresiasi Suksesnya Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025: Sinergi Otomotif, UMKM, dan Penegakan Hukum

Pelaku tersebut bernama Rahmat Hidayat Harahap (37) warga Jalan Williem Iskandar Gang Pertama Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Prestasi Membanggakan, Riki Apriansyah Sandang Gelar Doktor Cumlaude dengan IPK 3,94

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berdasarkan laporan dari informan  bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan. 
Kemudian Tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota tim menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika yang disebut sabu, lalu pada hari Senin (15/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II, tepatnya di sebuah warung.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 3 bungkus plasik klip berisikan sabu sebabyak  1,9 gram, uang tunai sebesar Rp.70 Ribu, 1 unit  timbangan elektrik dan 1 buah plastik klip kosong," ujar AKBP Thoomy, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: AWI Kota Medan Minta Penyidik Polsek Medan Baru Proses dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Siswa PPPJ dan Mahasiswa FH Unpad Ikuti Legal Visit di Kejagung, JAM-Pidum Kupas Restorative Justice

"Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.

"Pelaku menjadi perantara jual beli sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora.
Sehingga dari 1,9 gram sabu, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 190 orang," tandasnya.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online