2 Nov, 2026

Kandas lagi Praperadilan Terkait Wakil Wali Kota Bandung, Dkk, Pemohon Tak Punya Legal standing

Indofakta.com, 2026-11-02 16:49:31 WIB

Bagikan:

Bandung -- Untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menolak Permohonan Praperadilan. Kali ini Permohonan yang diajukan Eva Ariyani Effendy ditolak dengan alasan Pemohon tidak memenuhi Legal Standing.

Baca juga: Terekam CCTV, Residivis Maling Tabung Gas Dibekuk Polsek Medan Kota

Melalui Hakim Tunggal Sigit Susanto, S.H., M.H dalam Putusannya menyatakan permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat dikabulkan karena Pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan.

Pemohon Praperadilan, Eva Ariyani Effendy mengatakan bahwa terjadi Standar Ganda Penegakan Hukum :
1. Kasus dugaan pengondisian proyek oleh Erwin dan Rendiana Awangga sebelumnya telah dinyatakan sah dalam penetapan tersangkanya oleh pengadilan melalui Putusan Praperadilan Nomor: 31/Pid.Pra/PN.Bdg. Namun, pada 22 Nei 2026, Kejari Bandung secara sepihak menerbitkan SP3 (PRINT-2043 dan PRINT-2042) hanya berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih "tidak adanya aliran dana nyata.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, 18 Kilogram Ganja Disita dari 2 Sekawan

Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Termohon dalam Jawabannya mengatakan  Adapun agenda Jawaban Termohon tidak sepakat dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon yaitu dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka bukanlah bentuk kesimpulan akhir mengenai  terbuktinya suatu tindak pidana,  melainkan hanya merupakan  kesimpulan sementara (provisional  conclusion)  yang  lahir  dari  adanya  bukti permulaan yang cukup. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menentukan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.

Selanjutnya dikatakan bahwa Ketentuan hanya menetapkan ambang batas minimum (minimum threshold) yang memungkinkan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka untuk kepentingan pendalaman penyidikan. Dengan demikian,keberadaan minimal dua alat bukti pada saat penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seluruh unsur tindak pidana dalam pasal sangkaan  telah terbukti secara sempurna dan perkara tersebut wajib dilimpahkan ke pengadilan. (Y CHS).

Baca juga: Kajari Ema Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 47 Perkara di Musi Rawas

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online