Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, dan lahan milik pemerintah. Sepanjang 2026, hampir 940 bangunan telah ditertibkan.
Baca juga: Tekan Stunting, Pemkot Bandung Hadirkan Kawal KiwariKepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga: Chairum Lubis Tekankan Kebersamaan dalam Jumat Berkah Pewarta Polrestabes Medan“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,” ujar Sukma di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026).Menurutnya, trotoar harus digunakan oleh pejalan kaki, sedangkan saluran drainase perlu dijaga agar tidak terganggu oleh bangunan liar.
Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Nataru 2026–2027Dalam proses pembongkaran, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barang berharga dari reruntuhan. Pembersihan lokasi dan pemasangan garis
Pol PP Line dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban.
Baca juga: Kodam I/BB Ambil Langkah Tegas Dugaan Keterlibatan Oknum Prajurit TNI AD Kasus Narkotika Jenis Sabu Sabu di PekanbaruSukma menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara gabungan oleh Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Berdasarkan rekapitulasi sementara, hampir 940 bangunan telah ditertibkan sepanjang 2026 melalui kegiatan gabungan tersebut.Penertiban diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga kelancaran drainase, serta menciptakan lingkungan Kota Bandung yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.(Asep/fadly)
Sumber:Humas Kota Bandung
Bagikan: