Musi Rawas — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Polres Musi Rawas dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Rozi, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Gerebek Jermal 12, 3 Pelaku Ditangkap, Belasan Paket Narkoba DisitaKepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., CFrA., membenarkan penyerahan seorang tersangka perempuan berinisial TW (25), yang disebut sedang mengandung. Setelah proses penyerahan, tersangka menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Baca juga: Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja DisitaPemeriksaan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap kondisi tersangka selama menjalani proses hukum, tanpa mengesampingkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: "Adab Lebih Penting daripada Adat" Edison Siahaan Kritik Tradisi yang Berpotensi Melahirkan NepotismeKasus ini berkaitan dengan penemuan jasad Rozi dalam kondisi membusuk hingga tinggal tulang-belulang di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.Dalam pengungkapan perkara, korban diduga meninggal dunia akibat racun sianida yang dicampurkan ke dalam air mineral saat bertemu dengan tersangka. TW disebut memiliki hubungan asmara dengan korban. Dugaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Baca juga: Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke PalembangSatreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu sebelumnya mengamankan dua orang tersangka. Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang diketahui telah dijual kepada orang lain.Setelah keluarga korban membuat laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra sebelumnya menyatakan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga proses pengadilan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik untuk mempersiapkan proses hukum selanjutnya.Kejari Musi Rawas diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka serta menjunjung tinggi hak-hak semua pihak yang terlibat.(Muzer)
Bagikan: