4 Sep, 2026

Meski Terhalang Asap Dan Akibatnya, Peringatan Kejaksaan Harlah Ke-81 Di Kejari Sintang Berjalan Lancar

Indofakta.com, 2026-09-04 04:05:03 WIB

Bagikan:

Sintang -- Acara Peringatan Hari Lahirnya Kejaksaan Ke-81 yang jatuh pada tanggal 2 September 2026 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang Kalimantan Barat berjalan dengan khitmad dan lancar.

Baca juga: Wali Kota Wesly Didampingi Kepala BPKPD Alwi Lumbangaol Hadiri Seminar Rembug Fiskal Tingkatkan PAD

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Taufik Efendi, S.H, M.H melalui rilis yang diterima indofakta pada hari Kamis tanggal 03 September 2026. Adapun hal-hal yang disampaikan Kajari Kabupaten Sintang sebagai berikut:

"Dalam rangka memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI ke- 81 yang  bertema  mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum, berintegritas, adil dan humanis” Pada hari Selasa tanggal 1 September 2026, Kepala kejaksaan negeri Sintang Taufik Effendi, S.H., M.H selaku Pimpinan Rombongan telah melaksanakan kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang yang dikuti seluruh pegawai dan Ibu- Ibu Adhyaksa Dharma Karini," papar Kajari.

Disampaikan oleh Kajari, masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, pada hari Rabu tanggal 2  Desember 2026 telah dilaksanakan Upacara Peringatan Harlah  yang bertempat di Halaman Depan Kantor Kejaksaan negeri Sintang  dengan wira upacara Kasi PAPBB, Andi Yaprizal, SH,MH  dan  komandan Upacara Junidi, SH yang diikuti seluruh Pegawai, PPNPM KN Sintang dan Ibu-ibu IAD KN Sintang.

Senada dengan Kajari, kepada awak media Kepala seksi Intelijen Echo Aryanto P, S.H., M.H  selaku ketua Panita Harlah Kejaksaan ke 81 menyampaikan bahwa "kegiatan berjalan dengan hikmat walaupun terdampak akibat karhutla sehingga waktu kegiatan upacara dimundurkan sekitar  1 sampai 2 jam dengan pertimbangan pekatnya asap sesuai dengan petunjuk pimpinan maka  acara ini kami laksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi hikmatnya peringatan Harlah ke 81  dan masih ada kegiatan lainnya  antara lain, donor darah, pembagian masker dan bazar murah. Semoga dengan kegiatan ini memberikan manfaat  langsung  yang dapat dirasakan masyarakat," pungkasnya. 

Dari berbahaya sumber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan kondisi cuaca di daerahnya saat ini. Kabupaten Sintang dalam beberapa waktu terakhir mengalami kondisi udara kabur dan pada beberapa wilayah terindikasi adanya kabut/asap. BMKG juga mencatat kondisi kualitas udara di Kabupaten Sintang menunjukkan tingkat pencemaran yang sangat tinggi. Konsentrasi partikulat udara (PM2.5) tercatat mencapai 853 ?g/m³, jauh melebihi ambang batas aman harian sebesar 15 ?g/m³, sehingga kualitas udara di wilayah Kabupaten Sintang berada dalam kategori berbahaya dan berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Baca juga: Rp 27,85 Miliar Digelontorkan! Jalan Simpang Gotting–Janji Raja Dipacu Tuntas, Buka Gerbang Ekonomi Baru Samosir

Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Sintang berpotensi menyebabkan penurunan jarak pandang, khususnya pada wilayah yang berada dekat dengan sumber kebakaran atau wilayah yang terdampak pergerakan asap. Data BMKG pada salah satu wilayah di Kabupaten Sintang menunjukkan jarak padang berada pada kondisi 0.5 kilometer ketika terjadi udara kabur. 
3. Kabut berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan bagi anggota, keluarga dan masyarakat sekitar terutama apabila terjadi paparan dalam waktu yang cukup lama. Dampak yang dapat dirasakan antara lain:  
- Iritasi mata dan tenggorokan  
- Batuk dan pilek  
- Sesak atau rasa tidak nyaman pada saluran pernapasan  
- Sakit kepala dan mudah lelah  
- Penurunan kondisi tubuh  
- Meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)  

Tidak hanya mengalami gangguan kesehatan, kondisi kabut asap juga turut mengganggu pelaksanaan kegiatan pendidikan dan aktivitas masyarakat.  Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, sebagai bentuk penetapan status dan langkah penanganan terhadap kondisi bencana asap yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang.

Baca juga: Bupati Simalungun Tinjau Pengaspalan Ruas di Kecamatan Gunung Maligas, Pastikan Infrastruktur Berkualitas

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online