6 Aug, 2026

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi Pimpin Koordinasi dengan Kemenko Polkam, Perkuat Pengawasan Penanganan Kasus FA

Indofakta.com, 2026-08-05 09:42:25 WIB

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., memimpin langsung koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.

Baca juga: Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana Terima Audiensi Wamen ESDM, Perkuat Sinergi Hukum Kawal Sektor Energi Nasional


Rombongan Komjak RI diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, didampingi jajaran Kemenko Polkam. Turut mendampingi Ketua Komjak RI dalam pertemuan tersebut yakni Sekretaris Komisi Kejaksaan Dahlena serta Anggota Komisi Kejaksaan Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.

Baca juga: KPK Tuntut Mantan Bupati Bekasi Pidana Penjara 7 Tahun, HM Kunang 4 Tahun Serta Membayar Uang Pengganti


Dalam pertemuan itu, Prof. Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan terus menjalankan mandat pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip negara hukum, profesional, transparan, objektif, dan berintegritas.

Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar Tutup Pelatihan Manajemen Risiko 2026, Instruksikan Alumni Jadi Agen Perubahan di Seluruh Satker Kejaksaan


Sebagai bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan, Komjak RI telah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya menggelar Rapat Pleno yang menghasilkan pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU atas nama FA.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan Direktur PT WSU Jadi Tersangka Korupsi Rp5,49 Miliar, Dugaan Sewa Pesawat Fiktif Terkuak


Selain itu, Komjak RI juga telah menunjuk perwakilannya dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.


Dalam rangka memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perkembangan pemeriksaan, Komjak RI turut berkoordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap FA. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan akuntabel.


Ketua Komjak RI juga menekankan pentingnya penanganan perkara dilakukan secara independen, objektif, dan profesional, mengingat FA pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan sehingga perlu menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest).


Menurutnya, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, Komjak RI mendorong penguatan sinergi antara pengawasan internal dan eksternal agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.


Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komjak RI juga terus melakukan pemantauan terhadap pemberitaan media massa maupun media daring terkait perkembangan perkara FA. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan analisis, evaluasi, sekaligus penyusunan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.


Dalam kesempatan tersebut, Prof. Pujiyono Suwadi juga menyampaikan kepada Menko Polkam pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

 

 Menurutnya, dukungan koordinatif lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai due process of law, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
Komisi Kejaksaan RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional sesuai mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berlangsung berdasarkan hukum, menjaga integritas aparat penegak hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.


Komjak RI juga berkomitmen terus mengawal perkembangan penanganan perkara FA melalui mekanisme pengawasan yang akuntabel serta memberikan masukan konstruktif bagi penguatan tata kelola penegakan hukum di Indonesia. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online