Bandung -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah menetapkan Syaefudin sebagai salah satu tersangka tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan Rakyat untuk DPRD Kabupaten Indramayu. Syaefudin yang kini menjabat sebagai
Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029 masih bisa keluyuran menghirup udara bebas di luar Rutan.
Baca juga: Dari California ke Banjar: Jejak Kelam Arthur Welohr yang Berakhir Tragedi di Rumah MertuaMeski sudah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik sebanyak dia kali, belum ada tanda-tanda Syaefudin akan dilakukan penahanan.
Baca juga: Gus Rozin Berdiri di Persimpangan Reformasi Pesantren: Antara Pengakuan Kekerasan, Tuntutan Negara, dan Bayang-Bayang Kepercayaan Publik"Belum bang, masih proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum'Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawija, S.H., M.H saat dihubungi indofakta hari Kamis tanggal 02 Juli 2026.
Baca juga: Adili Korupsi Ratusan Miliar PT BDS, LSM BAN : "Pertanggungjawaban Tak Boleh Berhenti pada Dua Terdakwa"Untuk jadwal kapan Wakil Bupati Indramayu itu diperiksa lagi, Kasi Penkum juga belum ada."Belum ada pemanggilan lagi bang," jawabnya singkat.
Baca juga: Bupati Kuansing DPO KPK, OTT Suap Jabatan Guncang Riau: Ruang Kerja Disegel, Jejak Uang dan Keluarga TerjaringBahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).Sebagaimana diketahui, perkara tersebut berawal dari kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Anggaran tunjangan perumahan bagi anggota maupun pimpinan DPRD Indramayu disusun secara amburadul.Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.Perbuatan ketiganya tersebut dapat dilihat dari tahun anggaran 2022 saja nilainya tercatat sebesar Rp 16,8 miliar. Rinciannya, untuk Ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, Wakil Ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.Dari hasil serangkaian pemeriksaan telah menemukan petunjuk dan sejumlah bukti, penyidik lalu menetapkan Syaefudin sebagai tersangka. Tak hanya Syaefudin, juga IM dan AF juga ditetapkan sebagai tersangka dengan perbuatan secara bersama-sama. Keduanya adalah mantan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.Akibat perbuatan ketiganya, penyidik menduga, kerugian negara, sesuai dengan perhitungan BPK yang ditimbulkan tsk kurang dari Rp 18 miliar.Hingga saat ini pihak penyidik belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung. (Y CHS).
Bagikan: