Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 mulai menyidangkan perkara korupsi 2 (dua) terdakwa yaitu : Direktur Utama PT. Bandung Daya Sentosa atau BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam. Menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 128.500.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).
Baca juga: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Ketika Digitalisasi Pendidikan Berubah Menjadi Perkara Paling Mahal dalam Sejarah Pengadaan Teknologi NegaraLSM Baladhika Adhyaksa Nusantara selaku pihak yang mendukung para korban PT BDS terus mengikuti jalannya persidangan. Penegakan hukum tak hanya berhenti dengan menghadapkan kedua terdakwa tapi harus menyeluruh.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, PGSI Demak Apresiasi Majelis Hakim dan JPU Kejagung"Proses persidangan perkara dugaan korupsi PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung kembali menjadi perhatian publik. LSM BAN menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola perusahaan daerah," ujar Ketua Umum LSM BAN Yunan Buana, S.E., S.H kepada indofakta hari Selasa tanggal 30 Juni 2026.
Baca juga: Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah Dan Miliki Kekuatan Hukum Mengikat, Pemohon Sebut Sudah Ada Penetapan TersangkaMenurutnya,bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Kuasa Pemilik Modal atau KPM memiliki kewenangan yang sangat besar terhadap jalannya kegiatan perusahaan."Kewenangan tersebut antara lain:
Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKAB beserta perubahan target perusahaan. Mengesahkan laporan tahunan dan penggunaan laba bersih perusahaan. Memberikan persetujuan terhadap tindakan korporasi strategis, termasuk pinjaman, investasi, penggabungan, hingga pembubaran BUMD," papar Yunan Buana.
Baca juga: Kejaksaan Tidak Sah Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Dan Anggota DPRDMasih menurut Yunan Buwana, besarnya kewenangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauhmana fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban telah dijalankan apabila perusahaan mengalami kerugian yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi."Apabila kewenangan strategis berada pada Kuasa Pemilik Modal, maka patut dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan. Dalam perspektif tata kelola BUMD, setiap kewenangan tentu harus diikuti dengan akuntabilitas," imbuhnyaLSM BAN berpendapat bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna, selaku KPM atas PT. BDS yaitu Perseroda Kabupaten Bandung, seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian PT. BDS, setidaknya untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan dan kewenangan yang melekat pada jabatan KPM. Organisasi tersebut menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat dan dorongan agar seluruh fakta hukum diungkap secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.LSM BAN juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas tanpa pandang bulu."Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab dalam tata kelola PT. BDS telah diperiksa berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus menjunjung asas persamaan di hadapan hukum dan dilakukan secara profesional, independen, serta transparan," tegas Yunan Buwana.Tegakkan hukum secara komprehensif. Sebagai kontrol sosial LSM BAN mendorong siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawabannya dimana Aparat Penegak Hukumlah yang berwenang melakukannya."LSM BAN menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara komprehensif. Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana terhadap seseorang tetap merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah," pungkasnya. (Y CHS/Rls-RYB).
Bagikan: