2 Jul, 2026

Terima Suap Eksekusi Perkara Perdata, Ketua PN Depok, Wakil Ketua Dan Panitera Disidang Di Pengadilan Tipikor Bandung

Indofakta.com, 2026-07-01 16:10:25 WIB

Bagikan:

Bandung -- Berjumlah (tiga) terdakwa hasil Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi alias OTT KPK di Pengadilan Negeri Depok hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus. Ketiganya didakwa menerima suap atau grafikasi dari kegiatan percepatan eksekusi perkara perdata.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Ketika Digitalisasi Pendidikan Berubah Menjadi Perkara Paling Mahal dalam Sejarah Pengadaan Teknologi Negara

Usai sidang, PU KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada awak media mengatakan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK.

Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, PGSI Demak Apresiasi Majelis Hakim dan JPU Kejagung

"Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok saat peristiwa terjadi, Bambang Setiawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan Yohansyah Marwanaya selaku juru sita pada Pengadilan Negeri Depok," kata paparnya

Baca juga: Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah Dan Miliki Kekuatan Hukum Mengikat, Pemohon Sebut Sudah Ada Penetapan Tersangka

Khusus terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Marwanaya,PU KPK menyusun dakwaan secara alternatif menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, maupun Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejaksaan Tidak Sah Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Dan Anggota DPRD

"Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan menerima janji atau hadiah dalam pelaksanaan tugas, yakni terkait percepatan eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya di Kota Depok," terangnya

Dalam surat dakwaan, PU KPK  menguraikan bahwa I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setiawan, dan Yohansyah Marwanaya diduga menerima uang sebesar Rp 850 juta yang berasal dari PT KD melalui pihak yang mewakili perusahaan. Tidak lama setelah penyerahan uang tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah ancaman pidana penjara yang dihadapi para terdakwa. Meyer menegaskan ancaman hukuman mengikuti pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan.

"Ancaman pidananya sesuai ketentuan pasal yang didakwakan. Ada ancaman minimum, sedangkan ancaman maksimalnya dapat mencapai 20 tahun penjara," kata  Meyer.

Berbeda dengan I Wayan Mariarta, dakwaan Suap terhadap Wakil Ketua PN Depok. PU KPK mengungkap adanya dakwaan tambahan yang hanya dikenakan kepada Bamnang Setiawan. Selain didakwa menerima bagian dari uang Rp 850 juta dalam perkara eksekusi lahan PT KD,  Bambang juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu berawal saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Bambang Setiawan dan menemukan uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 800 juta.

"Karena itu kami mendakwakan uang tersebut sebagai penerimaan gratifikasi," sebut Meyer.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami transaksi keuangan Bambang Setiawan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran PPATK, ditemukan adanya sekitar 16 transaksi penerimaan dan penukaran valuta asing selama 2025 - 2026. Bambang diduga menerima dan menukarkan sekitar 112 ribu dolar Amerika Serikat serta 39 ribu dolar Singapura selama menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok.

"Kalau seluruh penerimaan itu dikonversi ke rupiah nilainya sekitar Rp2,4 miliar atau hampir Rp 2,5 miliar," ungkapnya.

Temuan Gratifikasi Berasal dari Penggeledahan dan PPATK Jaksa KPK menjelaskan bahwa perkara gratifikasi terhadap Bambang Setiawan memang berbeda dengan perkara suap eksekusi lahan PT Karabha Digdaya. Meski demikian, keduanya digabung dalam satu berkas perkara.

Dikatakan oleh Meyer, uang tunai 50 ribu dolar Amerika merupakan hasil penggeledahan langsung di ruang kerja Bambang Setiawan. Sedangkan transaksi valuta asing lainnya merupakan hasil analisis PPATK terhadap rekening Bambang maupun keluarganya.

"Setelah kami dalami, bukti-buktinya valid. Ada bukti penukaran uang dan nantinya juga akan dihadirkan saksi-saksi di persidangan," ujarnya. Ia menambahkan, dugaan gratifikasi tersebut memang merupakan peristiwa yang berbeda dengan perkara suap PT Karabha Digdaya, tetapi waktunya berdekatan dengan OTT KPK.

"Atas dasar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka kedua perkara itu kami gabungkan dalam satu surat dakwaan," tuturnya.

Sebanyak 25-30 saksi disiapkan untuk mengungkap perkara tersebut. Meyer menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan masih bersifat tentatif menyesuaikan perkembangan pembuktian di persidangan.

"Untuk sementara kami memperkirakan sekitar 25 sampai 30 saksi. Jumlahnya bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan pembuktian di persidangan," jelas Meyer.

Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan PU KPK. Minggu depan persidangan masuk ke agenda Pembuktian dari PU KPK. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online