30 Jun, 2026

Kejaksaan Tidak Sah Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Dan Anggota DPRD

Indofakta.com, 2026-06-29 16:20:49 WIB

Bagikan:

Bandung -- Setelah Permohonan Praperadilan Nomor 109/Pid.Prap/20265/PN.Bdg dicabut oleh Pemohon, kini ada lagi Permohonan Praperadilan dengan Nomor : 
10/Pid.Prap/20265/PN.Bdg dengan Pemohon Asep Muhidin, S.H melawan  Jaksa Agung c.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Sidang telah dibuka oleh pengadilan Negeri Kota Bandung Kls IA Khusus  dengan agenda Pembacaan Materi Permohonan.

Baca juga: Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala, Usut Dua Kasus Tambang

Menurut Asep Muhidin, S.H selaku Pemohon, ada 4 (empat) poin yang dimohonkan.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Tahan Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp16 Miliar

"Kami mengajukan praperadilan ini karena ingin memastikan proses hukumnya," ujar Asep Muhidin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus usai sidang pertama tanggal 29 Juni 2026.

Baca juga: Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, Soroti Optimalisasi Peran JPN

Adapun 4 (empat) poin tersebut :

Baca juga: Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat dalam Kasus Tambang Bauksit PT QSS

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan GLMPK memiliki legal standing.

3. Menyatakan penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang diumumkan pada 22 Mei 2026 Tidak Sah.

4. Memerintahkan Termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Masih menurut hematnya, awalnya ada penetapan tersangka dengan alasan cukup dua alat bukti, kemudian tiba-tiba penyidikannya dihentikan.

"Kami hanya ingin memastikan apakah proses itu sudah sesuai prosedur hukum atau belum. Kami juga tidak ingin Permohonan Praperadilan ini ditunggangi oleh oknum atau pihak mana pun. Ini murni. Tidak ada kepentingan lain. Kalau memang proses hukumnya sudah sesuai, tidak apa-apa. Kami hanya ingin memastikan kebenaran dan validitas proses hukum," urai Asep Muhidin.

Diakui olehnya, memang ada pihak yang datang, tetapi kami tolak. Kami tidak ingin Kota Bandung menjadi tempat benturan kepentingan politik. Kalau ada pihak luar yang bicara macam-macam, jangan dikaitkan dengan kami.

"Intinya, kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada hal lain,” pungkasnya.

Atas hal tersebut selaku Termohon, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan memberi Jawaban pada hari Selasa tanggal 30 Juni 20026. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online