30 Jun, 2026

Kabupaten Garut Butuhkan Penambahan Sarana Kesehatan

Indofakta.com, 2026-06-29 12:00:16 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Upaya Produktif Solusi Untuk Menanggulangi Kemiskinan

Bandung -- Sejumlah aspirasi dari masyarakat yang menuntut perbaikan pembangunan di berbagai daerah hingga saat ini terus terjadi.Bagi Kabupaten Garut, masyarakat membutuhkan penambahan sarana dan prasarana kesehatan,

Baca juga: Legislatif Jabar Puji Antipasi Sektor Pertanian Menghadapi Musim Kemarau

Pada kegiatan pengawasan pemerintahan, yang berlangsung awal Juni 2026, masyarakat membutuhkan penambahan Puskesmas.

Baca juga: Jabar Bagian Utara Butuh Penambahan Irigasi

Hal ini, diungkapkan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Dede Kusdinar, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Dede, dalam keterangannya mengatakan penambahan sarana kesehatan seperti Puskesmas itu harus menjadi perhatian. Bagi Kabupaten Garut, diakui di beberapa Kecamatan sudah ada. Namun, karena adanya daerah dengan kondisi geografis yang jauh dari pusat kota , dipandang perlu ada penambahan.

Baca juga: Infrastruktur Pengairan Di Kota Bandung Harus Jadi Perhatian

Usulan penambahan, Puskesmas bisa saja berupa penambahan ruang untuk Puskesmas yang saat ini sudah ada , bisa berupa penambahan ruang rawat inap.


Dede, dalam keterangannya mengatakan aspirasi untuk menindaklanjuti aspirasi penambahan sarana kesehatan, implementasinya dapat diselaraskan dengan ketentuan yang saat ini berlaku. Salah satunya Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Perda tersebut, memuat 48 pasal. Dari isi Perda tersebut, ada aturan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Dalam pasal 4 point b penyelenggaraan kesehatan itu meliputi hak dan kewajiban masyarakat.

Sementara dalam pasal 7, diatur hak-hak masyarakat, yang meliputi akses , pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau, hak mendapatkan lingkungan yang sehat, mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang benar, seimbang dan bertanggung jawab serta memperoleh informasi tentang data kesehatan.

Selanjutnya, ujar Dede dalam pasal 8 diatur beberapa kewajiban masyarakat yaitu turut serta mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang layak,(adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online