20 Jul, 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, PGSI Demak Apresiasi Majelis Hakim dan JPU Kejagung

Indofakta.com, 2026-06-30 15:06:36 WIB

Bagikan:

DEMAK – Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I., Gr., C.PLA, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Sekolah Fiktif Rp1,5 Miliar, Ketua Yayasan di Bandung Barat Ditahan


Menurut Noor Salim, putusan tersebut menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pendidikan sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: JPU Sebut Sentuh Pokok Perkara, Mohon Pengadilan Menolak Eksepsi Pengacara Dua Terdakwa Korupsi PT BDS


"Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan pendidikan. Atas nama puluhan ribu guru PGSI di Kabupaten Demak, kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang telah bekerja secara profesional," ujar Noor Salim kepada wartawan di Gedung Merah Putih PGSI Demak, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Desakan Hukuman Mati Menguat, Mahfud Jelaskan Dasar Hukumnya


Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya bersama Sekretaris II DPD PGSI Demak, Budi Suyanto, dan Wakil Ketua I Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Musyafiq, mengikuti jalannya sidang putusan melalui siaran langsung.


Noor Salim yang juga merupakan penerima penghargaan tingkat ASEAN itu menilai salah satu kebijakan Nadiem yang berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penggantian dengan Assessment Kompetensi Minimum (AKM).

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah dan Bayang-Bayang Politik di Balik Penyidikan


Menurut pengurus Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, perubahan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai standar kelulusan peserta didik.


"Penghapusan UN menjadi AKM telah mengubah tatanan evaluasi pendidikan dan berdampak pada ketidakjelasan standar kelulusan," katanya.


Ia menjelaskan, selama ini UN berfungsi sebagai instrumen evaluasi akhir jenjang pendidikan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik, memetakan mutu pendidikan, sekaligus menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.


Noor Salim juga mengaitkan perubahan kebijakan tersebut dengan program pengadaan laptop Chromebook yang, menurutnya, tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan.


"Penghapusan UN yang kemudian diikuti pengadaan laptop Chromebook dengan spesifikasi yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan kini telah diproses secara hukum. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran agar setiap kebijakan pendidikan benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik dan dunia pendidikan," pungkasnya. (Red/Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online