DEMAK – Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I., Gr., C.PLA, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Baca juga: Kajati Jabar Lakukan Rangkaian Kunker Ke Kejari Kota Bogor, Dan Kejari Kota DepokMenurut Noor Salim, putusan tersebut menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pendidikan sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp16 Miliar di Kementerian PU"Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan pendidikan. Atas nama puluhan ribu guru PGSI di Kabupaten Demak, kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang telah bekerja secara profesional," ujar Noor Salim kepada wartawan di Gedung Merah Putih PGSI Demak, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Kejaksaan RI Ungkap Kinerja Penanganan Korupsi dan Pemulihan Aset dalam Konferensi Pers di Bakom RIPernyataan tersebut disampaikan usai dirinya bersama Sekretaris II DPD PGSI Demak, Budi Suyanto, dan Wakil Ketua I Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Musyafiq, mengikuti jalannya sidang putusan melalui siaran langsung.
Noor Salim yang juga merupakan penerima penghargaan tingkat ASEAN itu menilai salah satu kebijakan Nadiem yang berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penggantian dengan Assessment Kompetensi Minimum (AKM).
Baca juga: Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala, Usut Dua Kasus TambangMenurut pengurus Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, perubahan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai standar kelulusan peserta didik.
"Penghapusan UN menjadi AKM telah mengubah tatanan evaluasi pendidikan dan berdampak pada ketidakjelasan standar kelulusan," katanya.
Ia menjelaskan, selama ini UN berfungsi sebagai instrumen evaluasi akhir jenjang pendidikan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik, memetakan mutu pendidikan, sekaligus menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
Noor Salim juga mengaitkan perubahan kebijakan tersebut dengan program pengadaan laptop Chromebook yang, menurutnya, tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan.
"Penghapusan UN yang kemudian diikuti pengadaan laptop Chromebook dengan spesifikasi yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan kini telah diproses secara hukum. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran agar setiap kebijakan pendidikan benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik dan dunia pendidikan," pungkasnya. (Red/Muzer)
Bagikan: