JAKARTA -- Gus Rozin berdiri di persimpangan sejarah pesantren Indonesia. Sebagai Ketua Majelis Masyayikh sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah, ia menghadapi tiga arus besar sekaligus: tuntutan transparansi atas kasus kekerasan di lingkungan pesantren, dorongan penguatan pembiayaan negara melalui jalur konstitusional, dan upaya menjaga stabilitas organisasi menjelang Muktamar NU.
Baca juga: “Lapas Pangururan Tak Lagi Ideal, Pemkab dan DPRD Samosir Jangan Tutup Mata”Dalam sejumlah pernyataan publik sepanjang Mei hingga Juni 2026, ia tampil sebagai salah satu figur yang paling vokal mendorong perubahan tata kelola pesantren, tanpa melepaskan prinsip kemandirian tradisi keilmuan yang menjadi ciri khas lembaga tersebut.
Baca juga: MPSI: Advokasi Tak Cukup Viral di Media Sosial, Harus Diperkuat Data dan RisetPada saat yang sama, data dan dinamika sosial menunjukkan tekanan yang tidak ringan: kepercayaan publik terhadap pesantren menghadapi ujian, sementara jumlah santri baru di sejumlah wilayah dilaporkan mengalami penurunan.
Baca juga: Idul Fitri 1447 H Momentum Jaga KebangsaanDi tengah situasi itu, pesan Gus Rozin tidak berdiri tunggal sebagai pernyataan moral, tetapi juga sebagai sinyal bahwa sistem pesantren sedang memasuki fase koreksi internal yang lebih terbuka.
Baca juga: Dampak Perang AS–Israel vs Iran terhadap Astagatra IndonesiaDalam forum Musyawarah Informasi dan Pengembangan (MIP) IV PWNU Jawa Tengah pada 27 Juni 2026, Gus Rozin menekankan bahwa Muktamar NU mendatang harus berlangsung dalam suasana damai dan bebas dari intervensi kepentingan eksternal. Ia menegaskan pentingnya menjaga kejernihan berpikir, memperkuat independensi organisasi, serta menggabungkan tradisi keilmuan NU dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.Ia juga mengingatkan kembali pesan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang pentingnya menjaga kemandirian NU dari tarik-menarik kepentingan politik praktis. Dalam konteks ini, Muktamar tidak hanya dipandang sebagai agenda organisasi, tetapi juga sebagai ujian stabilitas sosial-politik di tubuh salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.Di sisi lain, pada 12 Juni 2026, dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pesantren, Gus Rozin menyampaikan pandangan bahwa pembiayaan negara terhadap pesantren merupakan tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar bentuk bantuan sukarela.Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan keberlangsungan pendidikan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa harus menghilangkan karakter khas lembaga tersebut. Menurutnya, UU Pesantren telah memberi ruang untuk menjaga kekhasan kurikulum, tradisi, dan otonomi internal pesantren, sekaligus membuka jalan bagi penguatan dukungan fiskal dari negara.Dalam pandangan tersebut, pesantren tidak diposisikan sebagai entitas yang bergantung, melainkan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki hak yang sama atas pembiayaan publik.Namun, di balik diskursus hukum dan kebijakan itu, muncul dinamika sosial yang lebih sensitif.Pada awal Juni 2026, laporan Kompas.com menyebutkan adanya penurunan minat masuk pesantren di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga sekitar 10–20 persen pada 2025. Penurunan ini dikaitkan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren.Gus Rozin sendiri tidak menampik fakta tersebut. Dalam sejumlah pernyataan, ia menyebut bahwa kekerasan di lingkungan pesantren memang terjadi dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Pengakuan ini menjadi penting karena menandai perubahan pendekatan: dari defensif menjadi lebih terbuka terhadap kritik.Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua narasi negatif yang berkembang mencerminkan realitas menyeluruh. Ia menyinggung adanya potensi pembesaran isu atau framing berlebihan yang dapat mengaburkan fakta lapangan, meskipun tanpa menafikan perlunya evaluasi internal.Dalam kerangka itu, ia mendorong perubahan tata nilai di sebagian pesantren, terutama yang masih mempertahankan pola disiplin lama yang kini dianggap tidak relevan, termasuk praktik hukuman fisik yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan santri.Langkah lain yang disebut sebagai bagian dari reformasi adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren (P2KP) melalui struktur Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah dalam sistem pengawasan pendidikan.Di luar isu kekerasan, dinamika politik organisasi NU juga ikut menguat menjelang Muktamar. Dalam sebuah momen pada 18 Mei 2026, tokoh politik nasional Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terlihat menyapa Gus Rozin dalam konteks yang disebut sebagai bagian dari komunikasi menjelang agenda besar organisasi tersebut.Interaksi ini, meskipun bersifat singkat, dibaca sebagai bagian dari intensifikasi komunikasi antar-elit menjelang konsolidasi internal NU, yang kerap menjadi perhatian publik karena pengaruh politik dan sosialnya yang luas.Sementara itu, Majelis Masyayikh dan lembaga terkait pendidikan pesantren juga menghadapi tantangan struktural lain. Dalam laporan Republika pada Mei 2026, disebutkan bahwa sebagian lembaga pengawas masih menghadapi keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh pesantren, terutama yang berada di luar sistem formal pendidikan nasional.Di sisi lain, Liputan6 mencatat adanya upaya peningkatan mutu pendidikan pesantren melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk penguatan standar pendidikan tanpa menghilangkan kekhasan tradisionalnya.Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa pesantren kini berada dalam fase transisi: dari sistem yang relatif tertutup menjadi lebih terbuka terhadap regulasi, audit sosial, dan tuntutan akuntabilitas publik.Dalam konteks tersebut, pengakuan Gus Rozin terhadap adanya kekerasan di sebagian lingkungan pesantren menjadi titik balik penting. Ia tidak hanya berbicara sebagai pejabat struktural, tetapi juga sebagai representasi dari upaya internal untuk melakukan koreksi.Namun tantangan yang dihadapi tidak sederhana. Penurunan minat santri, tekanan opini publik, serta meningkatnya ekspektasi terhadap transparansi membuat pesantren berada dalam posisi yang harus menyeimbangkan dua hal yang tidak selalu mudah dipertemukan: menjaga tradisi dan memenuhi standar modern tata kelola pendidikan.Di sisi lain, dorongan agar negara lebih aktif membiayai pesantren melalui APBN juga membuka perdebatan baru. Di satu sisi, ini dipandang sebagai bentuk keadilan konstitusional. Namun di sisi lain, sebagian kalangan mempertanyakan sejauh mana intervensi fiskal negara dapat berjalan tanpa mengganggu independensi kelembagaan pesantren.Situasi ini memperlihatkan bahwa isu pesantren tidak lagi semata-mata isu pendidikan, tetapi juga menyangkut politik anggaran, hukum tata negara, dan kepercayaan publik.Beberapa analis pendidikan menilai bahwa pesantren sedang memasuki fase “akuntabilitas terbuka”, di mana lembaga tradisional harus menyesuaikan diri dengan tuntutan transparansi yang lebih tinggi, terutama terkait perlindungan anak dan tata kelola internal.Dalam konteks lebih luas, tren ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga mencerminkan perubahan global dalam institusi pendidikan berbasis asrama yang kini semakin diawasi oleh standar keselamatan dan hak asasi manusia.Namun, bagi pesantren di Indonesia, tantangan tersebut memiliki dimensi tambahan: ia berhadapan dengan identitas keagamaan, sejarah panjang kemandirian, serta posisi sosial yang sangat kuat dalam masyarakat.Menjelang Muktamar NU mendatang, semua dinamika ini berpotensi menjadi latar besar yang membentuk arah kebijakan organisasi ke depan.Gus Rozin, dalam berbagai pernyataannya, tampak berusaha menempatkan dirinya di tengah arus tersebut: mendorong reformasi tanpa merusak fondasi tradisi, membuka kritik tanpa melemahkan institusi, dan memperkuat peran negara tanpa mengorbankan independensi.Namun keseimbangan itu, seperti yang terlihat dari berbagai indikator sosial, bukanlah sesuatu yang mudah dicapai.Di tengah transformasi besar yang sedang berlangsung, pesantren kini tidak hanya dituntut untuk bertahan sebagai institusi pendidikan, tetapi juga untuk membuktikan kemampuannya beradaptasi dengan standar zaman yang terus berubah.Dan dalam proses itu, pernyataan-pernyataan Gus Rozin menjadi salah satu penanda paling jelas bahwa perubahan tersebut telah dimulai, meski arah akhirnya masih akan ditentukan oleh dinamika politik, sosial, dan kepercayaan publik dalam waktu yang tidak singkat.(Wy Red)
Bagikan: