13 Jun, 2026

Dugaan Pungli di Pasar Baleendah Diselidiki Polisi, Pedagang Mengaku Diminta Bayar Iuran Lapak dan Listrik

Indofakta.com, 2026-06-12 14:22:01 WIB

Bagikan:

BANDUNG -- Sebuah video yang memperlihatkan perselisihan antara seorang pedagang dan sekelompok pria di Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, mendadak menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar terhadap pedagang yang berjualan di kawasan pasar tersebut.

Baca juga: HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi Hadirkan Vibe Baru Lewat Turnamen Padel “Siliwangi Open”

Dalam video yang beredar, sekelompok pria diduga meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan alasan iuran lapak dan biaya listrik. Pria-pria tersebut disebut mengaku sebagai pengelola area pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar.

Baca juga: Pengukuhan Kepengurusan Pencak Silat Wilayah Kodam III/Siliwangi Perkuat Pelestarian Budaya Dan Jiwa Negara

Mencuatnya video itu mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penelusuran.

Baca juga: Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan Pasar Baleendah.

Baca juga: Manuel Neuer Kembali, Tapi Jerman Sedang Bertaruh Besar pada Masa Lalu

Menurut Hendri, kepolisian telah menerima rekaman video tersebut dari masyarakat bahkan sebelum menjadi viral di media sosial.

"Selasa (9/6), saya menerima kiriman video dari masyarakat sebelum viral. Lalu kami langsung gerak cepat Rabu (10/6) jam 10.00 pagi mengumpulkan kedua belah pihak untuk klarifikasi," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juni 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pungutan terhadap pedagang, termasuk sejumlah pedagang pasar yang muncul dalam laporan masyarakat.

Dari hasil klarifikasi awal, penyidik menemukan adanya empat orang yang diduga menguasai distribusi listrik di area pasar. Mereka disebut meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Meski demikian, keterangan antara pihak yang diduga melakukan pungutan dan para pedagang masih menunjukkan perbedaan.

Menurut Hendri, pihak yang diduga terlibat membantah telah melakukan pemaksaan terhadap pedagang.

"Keterangan yang diduga pelaku pungli, katanya tidak memaksa. Katanya, ada yang memberi Rp500, Rp1.000, hingga Rp2.000. Namun, dari laporan pedagang ada indikasi pemaksaan," katanya.

Perbedaan keterangan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Polisi masih mengumpulkan berbagai informasi dan bukti untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Selain menelusuri dugaan pungutan, penyidik juga sedang memetakan sistem pengelolaan lapak yang berlaku di Pasar Baleendah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui batas-batas kewenangan pengelolaan yang sah di kawasan pasar.

Pemetaan itu dinilai penting karena polisi perlu memastikan area mana yang berada dalam pengelolaan resmi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Baleendah dan area mana yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Dengan mengetahui status pengelolaan setiap area, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme penarikan biaya kepada para pedagang.

Dalam proses klarifikasi yang telah dilakukan, Kepala UPTD Pasar Baleendah belum dapat hadir karena berhalangan. Keterangan dari pihak pengelola resmi pasar tersebut masih diperlukan untuk melengkapi informasi yang sedang dihimpun penyidik.

Hingga kini, kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta fakta-fakta di lapangan masih terus dikumpulkan guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas ekonomi harian para pedagang pasar yang bergantung pada kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan usaha mereka. Sementara penyelidikan terus berjalan, publik menunggu hasil pendalaman aparat untuk menjawab apakah pungutan yang dikeluhkan pedagang tersebut merupakan praktik yang sah atau justru mengarah pada dugaan pungutan liar. (Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online