MEDAN -- Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan meringkus 2 (dua) orang laki laki pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota BekasiAdapun kedua pelaku masing masing bernama, Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga Psr III Gg Sultan Medan Tembung dan Aditya Gilang alias Adit (18) warga Jln Kenari 17 Prumnas Mandala.
Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik PalestinaKanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Poltak M Tambunan SH MH kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026) memaparkan bahwa, kedua pelaku diringkus berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / III / 2026 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 25 Maret 2026 atas nama korban, Ramlan (51) warga Jln. Suromo Lingkungan Pekan III Kuala Ledong, Labuhan Batu.
Lanjut Iptu Poltak, pencurian dilakukan kedua pelaku pada, Rabu (25 Maret 2026) sekira pukul 15.00 Wib di Jln. Bahagia By Pass Mo 8 (Cahaya Sukses), Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota dan kedua pelaku diamankan, Sabtu (28 Maret 2026) pukul 07.00 Wib di Jln. Prima Gg Duku, Desa Tembung, Kec. Percut Seituan.
Baca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025"Atas pencurian tersebut, korban kehilangan 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Coklat Tahun 2023 BK 6887 ALE
Nosin :JM81E2891940
Noka :MH1JM8124RK891364 yang
Ditaksir kerugian Rp14.000.000," ujar Iptu Poltak.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU Masih dibeberkan Iptu Poltak, saat penangkapan dirinya memimpin penangkapan terhadap kedua pelaku yang juga turut didampingi Panit II Unit Reskrim, Ipda Eko Priya SH beserta personil Reskrim Polsek Medan Kota.
"Saat ditangkap, kedua pelaku berada didalam rumah di Jln. Prima Gg Duku, Desa Tembung. 1 (satu) orang pelaku berada di dapur rumah sedang bermain HP dan 1 (satu) orang pelaku lainya berada dalam kamar rumah. Setelah diamankan petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah penampung Sepeda Motor pencurian Atas Nama Memek. namuan pelaku (Memek) tidak berada dirumah. Terhadap kedua pelaku yang sudah diamankan segera dibawa ke Kantor Polsek Medan Kota Guna Pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Poltak.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku (Amek dan Adit) menerangkan bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Jln. Bahagia By Pass No 8 (Cahaya Sukses), Kel. Sudirejo II, Kec. Medan kota dan menjual Seeda motor tersebut kepada Keong, dan Keong menghubungi Memek membeli sepeda motor tersebut seharga Rp4.000.000 (Empat juta Rupiah) dan hasil uang tersebut bagi 2 (dua) dan sudah habis untuk berjudi dan senang senang.
"Pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 di Jln Menteng VII tepatnya depan Mesjid pada bulan Maret. Kemudian di Jln.Jermal XV dekat lapangan bola pada Bulan Maret sepeda motor Honda Beat Warna Hitam thn 2020. Lalu dinKomplek Prumnas Mandala Honda Beat Abu Abu Tahun 2020 di Bulan Maret. Saat ditangkap dari pelaku diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Beat warna Hitam Hijau BK 5295 AIN (kendaran yang digunakan saat mencuri) dan 1 (satu) buah Kunci T dan 2 buah anak Kunci T," pungkas dijelaskan Iptu Poltak.(dar)
Bagikan: