26 Oct, 2026

Pipa Air Melintas di Lahan Warga, Pemkab Samosir Diprotes karena Tanpa Izin

Indofakta.com, 2026-03-04 15:40:29 WIB

Bagikan:

SAMOSIR – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terjadi ketika Seorang pemilik tanah di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, memprotes keberadaan pipa air milik Pemkab yang melintas di atas lahannya tanpa izin maupun ganti rugi.

Baca juga: Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

Pipa air tersebut diketahui dibangun pada tahun 2013 dan membentang sekitar 250 meter di atas lahan milik Humalatua Sihaloho (48), warga Binjai. Ia mengaku baru mengetahui dan mempersoalkan secara serius penggunaan lahannya tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

"Saya sudah menyampaikan keluhan saya sejak desember 2025 tahun lalu," kata Humalatua kepada wartawan di lokasi, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Silaturahmi Pemuda Gereja, GAMKI Siapkan Apel Kebangsaan di Siantar

Menurutnya, ia baru saja mengikuti mediasi di Kantor Bupati Samosir bersama pihak Pemkab dan Kepala Desa Parbaba Dolok. Usai mediasi, pihak Pemkab turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan yang dipersoalkan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi. "Tapi tak ada keputusan dalam mediasi itu."

Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Wesly, Pematangsiantar Kembali Raih Predikat Informatif

Humalatua menegaskan bahwa pembangunan pipa dilakukan tanpa seizin pihak keluarga dan tanpa adanya ganti rugi.

"Lahan saya dibangun tanpa ijin dan tanpa ganti rugi. Saya minta dokumen penyerahanya tak bisa dibuktikan pemkab," katanya.

Ia mengaku keberadaan aset Pemkab di atas lahannya membuat dirinya tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut secara maksimal, termasuk untuk membangun maupun mengurus pemecahan sertifikat.

"Kalau kami mau membangun diatas tanah kami, gak bisa, karena aset pemkab ada disana. Kami mau mengurus pemecahan sertifikat juga tak bisa karena itu," jelasnya.

Ia juga menyayangkan sikap yang diterimanya saat mediasi berlangsung.
"Yang paling buat saya kesal, pada saat mediasi, saya malah dibentak bentak disitu dengan suara keras."

Meski mediasi telah dilakukan, Humalatua menyebut belum ada hasil konkret karena tidak ada dokumen yang ditunjukkan Pemkab terkait dasar hukum pembangunan pipa tersebut.

Ia berharap Pemkab Samosir segera memberikan solusi yang tidak merugikan pemilik lahan. Ia juga menegaskan sikapnya agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah keluarga seolah-olah dirinya telah menerima ganti rugi.

"Karena ini saya menajdi rugi. Kerugian yang saya alami, material bangunan yang sudah saya siapkan sejak bulan 11 tahun 2025, pasir, besi, batu bata, semen, sudah rusak gak bisa digunakan lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Samosir, Golfried Harianja, saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah melakukan mediasi dan siap mencari jalan keluar.

"Nanti ketika pemilik lahan mau membangun dilahan, kita akan berkoordinasi agar pipanya dipindahkan," kata Golfried Harianja.

Hingga kini, kedua belah pihak maupun pemerintah Desa Parbaba Dolok masih menunggu langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(Jst)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online