Bandung -- Saat ini, upaya memperkuat pembangunan di desa di Jabar kian maju. Hal ini, dibuktikan dengan dikukuhkannya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa di Jabar.
Baca juga: Desa Butuh Sarana PerhubunganPeresmian Posbakum desa, itu diresmikan di Gedung Sabuga, Kamis (2/10). Peresmian Posbakum Desa dihadiri Supratman Andi Agtas, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan para Bupati/Walikota Se- Jabar.
Baca juga: Sarana dan Prasarana Perikanan dan Kelautan Butuh PenambahanDalam kegiatan tersebut, Supratman mengungkapkan Pos Bantuan Hukum di Desa (Posbakum) Desa merupakan unit layanan hukum di tingkat desa yang berfungsi memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa Serta mrrupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam implementasi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbakum Desa bukan hanya wadah konsultasi, tetapi juga ruang advokasi, edukasi hukum, dan penyelesaian masalah masyarakat dengan pendekatan hukum positif maupun hukum adat.Tujuan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa Memastikan akses keadilan yang merata sampai ke lapisan masyarakat paling bawah, khususnya masyarakat miskin dan rentan hukum.
Baca juga: Rekomendasi Perbaikan Infrastruktur Pengairan Butuh PercepatanSelanjutnya juga upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar lebih memahami hak dan kewajibannya (secara pidana dan perdata).
Baca juga: Sempurnakan Regulasi Internal, Bapemperda Bahas Rencana Perubahan Peraturan DPRD Terkait Tata TertibSelain itu guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas berbagai persoalan masyarakat desa, baik terkait tanah, keluarga, waris, perdata sederhana, pidana ringan, maupun persoalan sosial lainnya.Harapannya , sambung Supratman dengan adanya Posbakum desa dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan desa yang tertib, aman, dan sejahtera melalui pendekatan keadilan restoratif dan musyawarah desa.Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Desa, Dikoordinasikan oleh pemerintah desa dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian Dilaksanakan melalui kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, bersama perguruan tinggi hukum, dan tokoh masyarakat/adat. Bentuk layanan yang diberikan: Konsultasi hukum gratis bagi masyarakat / Pendampingan hukum dalam perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara sesuai ketentuan perundang-undangan / Mediasi dan penyelesaian sengketa berbasis hukum adat dan kearifan lokal / Penyuluhan hukum secara berkala di desa /Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama Kementerian/Lembaga terkait, untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas layanan.
Supratman, dalam keterangannya mengatakan diharapkan dengan Posbakum desa, Pemerintah Daerah pada keberadaan Posbakum Desa adalah menjadi garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat pedesaan. Oleh karenanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat desa, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil serta masyarakat adat.(Nr)
Bagikan: