6 Jun, 2026

Kejati Jabar Adakan Kegiatan Sosialisasi Perwalian Anak

Indofakta.com, 2025-09-25 17:25:50 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perwalian Anak sebagai bagian dari tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun. Kegiatan berlangsung di Aula R. Soeprapto lantai 8 Kejati Jabar pada hari Kamis tanggal 25/09/25.

Baca juga: Gugur ! Perkara Korupsi Wakil Walikota Dan Anggota DPRD kota Bandung

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor: PR-34/Kph.2/09/2025. Dalam acara tersebut hadir Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Yusna Adia, S.H., M.H., Kasi Datun se-Jawa Barat dikuti peserta lainnya dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian Sosial dan Republik Indonesia Boymen Dalanta P.T Sinamo dan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana  Arraffi Andromenda, S.K.M.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme perwalian anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme perwalian anak, hak dan kewajiban wali, serta peran penting pemerintah dan kejaksaan dalam memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi.

Baca juga: Ade Kunang Disebut Beri Atensi Kepada Sarjan Terkait Proyek Mebeler Disdik 8,7 Miliar

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan mengenai prosedur pengajuan perwalian anak, hak dan kewajiban wali, serta peran kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui upaya edukasi hukum yang berorientasi pada perlindungan anak, sehingga hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal. (Y CHS/SP-KjtiJbr).

Baca juga: Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Tegaskan Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online