12 Aug, 2026

Kejati Jabar Adakan Seminar Bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow Asset Dan Follow The Money Melalui DPA Perkara Pidana

Indofakta.com, 2025-08-25 21:05:35 WIB

Bagikan:

Bandung -- Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H hadir sebagai keynote speaker sekaligus pembuka acara pada seminar bertema ”Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement atau DPA dalam Penanganan Perkara Pidana” yang bertempat di Aula Lt. 8 Universitas Pasundan Kampus II Kota Bandung pada hari Senin tanggal 25/08/2025.

Baca juga: JAM PIDSUS Percepat Penanganan Kasus PETRAL dan ISC, Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota

Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum dan di moderatori oleh Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pasunda Dr. Maman Budiman, S.H., M.H.

Seminar ini kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor :  PR-27/Kph.2/08/2025, dihadiri oleh Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator dan Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. beserta jajaran dan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. beserta jajaran serta para Pejabat Eselon IV dan V pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para Dosen Fakultas Hukum, Advokat dan Mahasiswa.

Baca juga: Badiklat Kejaksaan RI Serahkan Enam Skema Sertifikasi ke BNSP, Langkah Strategis Tingkatkan Profesionalisme Jaksa

Seminar tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi penanganan perkara pidana melalui pendekatan modern berbasis pelacakan aset atau follow the asset dan aliran dana atau follow the money. Penerapan konsep  DPA dibahas sebagai instrumen alternatif yang dapat mendorong efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.

Dalam paparannya, Kajati menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the asset dan follow the money dipandang sebagai instrumen strategis dalam membongkar tindak pidana yang kompleks, khususnya terkait dengan kejahatan korupsi maupun tindak pidana ekonomi.

Baca juga: Hukum Percaya Mitos dan Ramalan dalam Islam, Ini Dalilnya

"Melalui kegiatan ini, Kejaksaan diharapkan dapat terus mengembangkan metode penanganan perkara yang berintegritas, profesional, dan adaptif, sejalan dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan ke-80 untuk mewujudkan institusi yang semakin kuat dan dipercaya publik," pungkas Kasi Penkum. (Y CHS/SP-KjtiJbr).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online