23 Aug, 2026

Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Saat Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut

Indofakta.com, 2026-08-22 14:02:12 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pengirim (penyalur) berinisial S alias Nino atas laporan korban bernama Sahnaz Dea Monica) memasuki babak baru.

Baca juga: Dari Kebijakan ke Kesejahteraan - Menguji Pemerintahan dengan Hukum, Data, Anggaran, Pemeriksaan, dan Manfaat Nyata


S alias Nino memenuhi panggilan pihak penyidik Unit PPA / PPO Polda Sumut, Kamis (20/8/2026). Pemanggilan itu dihadiri oleh korban (pelapor) yang diwakilkan kuasa hukumnya, Humusar Sianipar SH dengan terlapor (S alias Nino).

Baca juga: Rugi Puluhan Miliar, PT BRA Mohon Kabulkan Gugatan Terhadap PT BRA PT AXA Asuransi Indonesia, Dkk


Humusar Sianipar SH kuasa hukum pelapor/korban (Sahnaz Dea Monica) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemanggilan pihak penyidik Unit PPA / PPO Polda Sumut terhadap klien nya dan terlapor (S alias Nino).


"Benar, klien saya bersama dengan terlapor (S alias Nino) dipanggil penyidik Polda Sumut guna dilakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut belum ada titik temu," ucap Humisar kepada wartawan.

Baca juga: Kado Kemerdekaan Indonesia, Polisi Bongkar Peredaran 622 Pod Getar Dalam Kemasan Permen Beraksara Cina di Jalan Iskandar Muda Medan


Sementara, terlapor (S alias Nino) oknum agen/penyalur TKI diduga ilegal yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026) hingga sampai saat ini, Sabtu (22)8/2026) via WhatsApp terkesan bungkam tidak mau memberikan keterangan.

Baca juga: Agung S Pratama Minta Polres Pelabuhan Belawan Usut Kasus Penggelapan Mobil Miliknya


Guna penyegaran, S alias Nino seorang oknum agen TKI diduga ilegal yang sudah puluhan tahun menjalankan bisnis/usahanya ini dilaporkan oleh, korbannya (Sanaz Dea Monica) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) berdasarkan Laporan Polisi No : STPL / B / 729 / V / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Mei 2026.


S alias Nino dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia UU No 18 Tahun 2017 Pasal 81 dan atau 82. Dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia dilakukan, S alias Nino terkesan tidak mau bertanggungjawab terhadap korban yang harus menggunakan kursi roda dan tidak dapat berjalan akibat terjatuh dari lantai 2 (dua) setelah mendapat siksaan dari oknum agent TKI di Malaysia yang diduga masih rekanan S alias Nino.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online