JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mendampingi kunjungan delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Jakarta Barat, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SALKunjungan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan (sharing knowledge) mengenai pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara, serta memperkuat kerja sama bilateral di bidang penegakan hukum.
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Kegiatan Penyuluhan Di SMAN 1 Batujajar“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama bilateral dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana,” kata Hendri Antoro dalam keterangannya.
Rombongan delegasi Malaysia dipimpin oleh Ketua Pengarah NFCC, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil. Sementara dari pihak Indonesia hadir Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Baca juga: Reskrim Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu dan Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTVDalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi konstruktif seputar kebijakan, tantangan, serta praktik terbaik dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Baca juga: Bersama Edy Yulianto, Abdul Kadim Sahbudin Terima Suap Miliaran Dari PTWP Untuk Belasan Pegawai PajakMenurut Hendri, hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam mengembangkan sistem pengelolaan barang sitaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, baik di tingkat nasional maupun regional.
“Pembelajaran dari Rupbasan Jakarta Barat ini akan dijadikan referensi oleh pihak Malaysia untuk mengembangkan sistem serupa. Harapannya, barang rampasan tidak hanya berhenti sebagai barang bukti, tetapi juga berkontribusi pada pendapatan negara,” ujarnya.
Kunjungan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh NFCC Malaysia ke Rupbasan Kejari Jakarta Barat, dan dinilai sebagai langkah strategis dalam pertukaran praktik terbaik antarnegara dalam pemberantasan kejahatan keuangan lintas batas.(Muzer)
Bagikan: