Adikarya Parlemen
Baca juga: Legislatif Dukung Kebijakan Gubernur Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa BaratBANDUNG.-- Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) H.Taufik Hidayat,SH.,MH menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 kota Bandung Kamis (08/5/2025).
Baca juga: Kang Edwin Senjaya Tebar Bantuan Sarana Olahraga hingga Sekolah Anak Kurang Mampu di MargasariRapat paripurna tersebut membahas penjelasan pengusul terhadap (2) Rancangan Perarturan Daerah (Ranperda).
Baca juga: DPRD Jabar Dukung Penyelesaian DOB BaruRanperda tersebut tentang Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah.Taufik atas Ranperda prakarsa tersebut mengatakan Ranperda tersebut layak untuk disetujui menjadi peraturan definitif, artinya layak ditetapkan menjadi Perda .
Baca juga: Rekomendasi LKPJ Gubernur Jabar Tentang Pengelolaan Aset Harus Jadi Prioritas Berbagai latar belakang pertimbangan pentingnya Perda itu harus diterbitkan, daerah memiliki aset, baik barang berwujud maupun barang yang tidak berwujud.Sementara itu, pengelolaan barang dan aset di daerah harus efektif, efisien, dan akuntabel,tuturnya. Hal yang menjadi kenyataan, saat uni masih ditemukan banyak masalah dalam pengelolaan aset, diantaranya pencatatan data aset belum komprehensif, data nilai tidak wajar, dan berbagai masalah lainnya,Taufik, dalam keterangannya mengatakan dilatarbelakangi oleh kondisi itu perlu melakukan langkah langkah peningkatan kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan melalui pembentukan perundang-undangan. Semoga nantinya bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.(Adv)
Bagikan: