Adikarya Parlemen
Baca juga: Desa Butuh Sarana PerhubunganBANDUNG.-- Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) H.Taufik Hidayat,SH.,MH menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 kota Bandung Kamis (08/5/2025).
Baca juga: Sarana dan Prasarana Perikanan dan Kelautan Butuh PenambahanRapat paripurna tersebut membahas penjelasan pengusul terhadap (2) Rancangan Perarturan Daerah (Ranperda).
Baca juga: Rekomendasi Perbaikan Infrastruktur Pengairan Butuh PercepatanRanperda tersebut tentang Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah.Taufik atas Ranperda prakarsa tersebut mengatakan Ranperda tersebut layak untuk disetujui menjadi peraturan definitif, artinya layak ditetapkan menjadi Perda .
Baca juga: Sempurnakan Regulasi Internal, Bapemperda Bahas Rencana Perubahan Peraturan DPRD Terkait Tata Tertib Berbagai latar belakang pertimbangan pentingnya Perda itu harus diterbitkan, daerah memiliki aset, baik barang berwujud maupun barang yang tidak berwujud.Sementara itu, pengelolaan barang dan aset di daerah harus efektif, efisien, dan akuntabel,tuturnya. Hal yang menjadi kenyataan, saat uni masih ditemukan banyak masalah dalam pengelolaan aset, diantaranya pencatatan data aset belum komprehensif, data nilai tidak wajar, dan berbagai masalah lainnya,Taufik, dalam keterangannya mengatakan dilatarbelakangi oleh kondisi itu perlu melakukan langkah langkah peningkatan kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan melalui pembentukan perundang-undangan. Semoga nantinya bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.(Adv)
Bagikan: