Palembang -- Kembali Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada Pasar Cinde Kota Palembang. Hal tersebut dikabarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel melalui Siaran Pers Nomor : PR-16/L.6.2/Kph.2/04/2025 tanggal 15 April 2025
Baca juga: Sudah 14 Saksi, Giliran Ketua DPD Nasdem Bandung Diperiksa Kejari Kota Bandung Dalam Dugaan Kasus Tipikor"Pada hari ini, Selasa tanggal 15 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025," tutur Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Baca juga: Kejati Jabar Dan Jajaran Tandatangani MoU Dengan Seluruh Bupati, Wali Kota Se-Jabar Terkait Pelaksanaan Pidana SosialMasih menurut Kasi Penkum, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang;
Baca juga: Viral Pria Bersenjata Tajam Serang Pegawai Minimarket di Indramayu, Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus2. Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang;
Baca juga: Dari Sintang ke Banyuasin, Erni Yusnita Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Penegakan Hukum Berkeadilan3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;4. Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;Dari hasil penggeledahan di keempat kantor tersebut kata Kasi Penkum, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di keempat tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.Sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;
2. Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;
3. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang. (Y CHS/SP-Penkum KjtiSumsel).
Bagikan: