Bandung -- Penyelesaian Penahanan ijasah, di Jabar untuk jenjang sekolah SMA, SMK dan SLB naik Negeri maupun swasta bukan program baru
Baca juga: Berkat Investasi Masuk Karawang, Lapangan Kerja Kian TerbukaProgram itu, sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2017. " jadi program penyelesaian Penahanan ijasah yang dilaksanakan tahun ini bukan upaya cari muka " ungkap Plh. Kadisdik Jabar, Dr. Deden Saeful, dalam keterangannya pada rapat dengan komisi V DPRD Jabar, baru-baru ini.
Upaya penyelesaian Penahanan ijasah, ungkap Deden payung hukumnya sudah cukup jelas yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 58 Tahun 2024.
Baca juga: Kondisi Lulusan SMK Jadi Perhatian Legislatif JabarAturan di tahun 2025, dalam rangka penyelesaian Penahanan Ijazah itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran 3697/ PK.03.04/Sekretaris.23/1. 2025.Pemberlakuan aturan itu, untuk sekolah Negeri tidak ada persoalan. Namun persoalan itu muncul dari sekolah swasta karena banyaknya tunggakan SPP dari siswa yang belum diselesaikan.
Baca juga: Sekolah Rakyat Di Kabupaten Bandung Diharapkan Segera Direalisasikan"jumlahnya fantastis berdasarkan laporan yang masuk dari 14 Kabupaten/Kota mencapai Rp.720 miliar" kata Deden.
Baca juga: Legislatif Jawa Barat Tinjau Kesiapan USB Sidamulih,Deden, dalam keterangannya mengatakan tentunya kondisi ini harus disiapkan solusi. Solusi. Adapun solusi itu harus menyelesaikan ijazah lulusan sekolah seluruhnya tidak ada lagi yang tertahan dan sekolah swasta tidak mengalami kerugian akibat tunggakan SPP yang tidak dibayar.Menurut Deden , dengan mempertimbangkan banyaknya anggaran untuk menyelesaikan Tungga ijasah, tentunya jika mengandalkan bantuan dari pemerintah tentunya dengan fasilitasi APBD, jelas ada keterbatasan.Solusi yang disiapkan, ujar Deden untuk tahap pertama, sekolah harus membuat MOU dengan para orang tua siswa yang tentunya masih mempunyai beban tunggakan SPP. MOU, juga akan dibuat antara Disdik Jabar dengan sekolah.(nr)
Bagikan: