16 Jan, 2025

Warga Resah, Property di Jln Eka Rasmi 5 Medan Johor Diduga Tidak Kantongi PBG

Indofakta.com, 2025-01-11 06:03:45 WIB

Bagikan:

MEDAN  -- Warga Jln. Ekarasmi 5, Linkungan 7, Kel. Gedung Johor, Kac. Medan Johor, Kota Medan merasa resah dan menyangkan adanya proyek property perumahan yang berada di sekitar lokasi pemukiman rumah warga.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Konsulat Jenderal Tiongkok


Informasi diterima wartawan, Jumat (10/1/2021) dari sejumlah warga mengatakan, sejak pengerjaan bangunan perumahan permanen sejak 1 (satu) tahun lalu yang disebut sebut milik seorang warga pribumi tersebut menjadi berdampak  terhadap lingkungan dan rumah tempat tinggal warga.

Baca juga: Pangdam III/Siliwangi Kirim Dua Puluh Enam Prajurit untuk Menunaikan Ibadah Umroh


"Proyek pengerjaan perumahan permanen berjumlah 13 unit sejak 1 (satu) tahun terakhir ini sudah membuat kami sebagai warga resah," ungkap warga Lingkungan 7 Jln. Ekarasmi 5, Kel. Gedung Johor, Kac. Medan Johor, Kota Medan kepada wartawan.


Masih dijelaskan warga, pengusaha property harus bertanggung jawab untuk kembali membagun tembok batu yang telah dijebol oleh pihak property.

Baca juga: Warung Esek esek Berkedok Warung Kopi buka Bebas di Jalan Raya Pasar Kemis


"Sebelum adanya property tersebut, dengan secara swsdaya warga ada membangun tembok batu setinggi 2 (dua) meter untuk menutup akses masuknya pelaku tindak kejahatan seperti maling. Tetapi, sejak ada proyek bangunan perumahan didekat lingkungan kami tinggal, tembok tersebut dirubuhkan tanpa ada meminta izin warga. Seakan akan pengusaha property tersebut merasa berkuasa," terang warga lagi.

Baca juga: Dankogartap II/Bdg, Pimpin Sertijab Kaskogartap


Padahal sambung warga, bangunan perumahan tersebut dari awal pengerjaan hingga sampai sekarang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


"Tapi sepertinya, pihak pemerintah terkait dari pihak kelurahan dan kecamatan hingga dinas instansi terkait terkesan cuek. Apakah mereka para oknum pemerintah dan dinas instansi terkait ada mendapat upeti agar tutup mata. Apabila musim hujan, sudah pasti kami kebanjiran," ungkap warga kesal.


Sementara, wartawan yang melakukan investigasi kelokasi bangunan perumahan tersebut, Jumat (10/1/2025) sore pukul 17.40 Wib tidak ada menemukan plank izin PBG yang dikatakan warga.


Tidak hanya plank izin PBG, sepertinya jika perumahan tersebut selesai dibagun dan sudah ditempati, dipastikan akan menimbulkan banjir. Sebab untuk saluran drainase seperti tidak efektif karena terbentur dengan lokasi yang tidak layak adanya berdiri bagunan property.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online