Rekomendasi LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2025 Di Sektor Pendapatan Harus Jadi Perhatian

Rekomendasi LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2025 Di Sektor Pendapatan Harus Jadi Perhatian

Adikarya Parlemen

Kota Bandung -- Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Keterangan Gubernur ( LKPJ) Gubernur Jabar tahun 2025, telah merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya rekomendasi tentang bidang pendapatan.

Pendapatan, dalam struktur APBD tentunya menjadi komponen penting. Pasalnya, ketercapaian pendapatan menjadi modal untuk penyelenggaraan pembangunan.

" Beberapa rekomendasi di LKPJ Gubernur Jabar tahun 2025 memuat catatan strategis untuk perbaikan ke depan, tentunya hal itu harus segera direalisasikan" ungkap Sekretaris Komisi 3 DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Heri, dalam keterangannya mengatakan rekomendasi tersebut diantaranya peningkatan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) berbasis data terintegrasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) pengembangan sumber PAD baru serta pemanfaatan aset daerah.

Rekomendasi berikutnya peningkatan pendapatan daerah melalui diversifikasi PAD dan optimalisasi layanan perpajakan disertai penguatan pengawasan, evaluasi pemutihan pajak serta selektif serta peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait Dana Bagi Hasil dan kurang bayar.

Rekomendasi berikutnya pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi aset dengan kerjasama pihak ketiga yang transparan dan peningkatan kualitas belanja agar lebih produktif dan berdampak langsung.

Heri, dalam keterangannya mengatakan rekomendasi dalam LKPJ tersebut tentunya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan hasil kunjungan ke lapangan, yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Jabar, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, 
itu berkorelasi dengan perkembangan potensi pendapatan di setiap P3D yang menunjukkan dinamika berbeda sesuai karakteristik wilayah masing-masing. 
Sinergi dan kolaborasi antar instansi  itu harus berjalan dengan baik.

Berdasarkan peninjauan di lapangan, sambung Heri untuk program pemutihan pajak kendaraan sudah terealisasi dan diharapkan program itu dapat di laksanakan kembali di tahun 2026.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah soal validasi data wajib pajak. Hal itu harus menjadi perhatian agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo.

Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda.


Pihak legislatif Jabar, sambung Heri juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Bapenda Jawa Barat.

Sarana tersebut sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.

"Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat," ujar Heri.(Adv)