11 Oct, 2026

Denny Indrayana: Kalau Gibran Tak Mundur, Pilihannya Dimundurkan

Indofakta.com, 2026-10-10 07:52:30 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberi pernyataan tegas kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Raperda Pengelolaan Sampah Dibentuk Menjadi Regulasi dengan Pembagian Peran yang Lengkap

Ia menyarankan Gibran lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan.

Baca juga: Komisi III DPRD Bandung Dorong Penanganan Banjir Tak Lagi Sekadar Reaktif

Seperti dikutip dari Warta Ekonomi, Denny mengatakan jika Gibran tidak mundur secara sukarela, maka pilihannya adalah dimundurkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan MK terkait perkara syarat pendidikan.

Baca juga: Legislatif Jabar Tampung Aspirasi Pendidikan Di Ciater, Kabupaten Subang

“Kalau tidak mundur, maka pilihannya adalah dimundurkan,” kata Denny pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Denny, putusan pengadilan menjadi momentum untuk mengakhiri perdebatan soal pendidikan Gibran. Ia menilai Gibran perlu mempertimbangkan tanggung jawab moral di tengah sorotan publik.

Baca juga: Komisi IV DPRD Jawa Barat Dorong Pemberdayaan Komunitas Jadi Strategi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Denny juga menyebut Gibran masih punya kesempatan memperbaiki citranya. Tapi menurutnya, langkah itu harus dimulai dengan meninggalkan jabatan wakil presiden.

“Jadi, ada dua sebenarnya modal, Mas Gibran: tahu diri dan tahu malu,” ujar Denny.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak punya kedudukan hukum. Namun MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

MK juga menegaskan penilaian soal keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi wewenang lembaga lain sesuai aturan yang berlaku.

(Drt/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online