15 Aug, 2026

Pengelolaan Lingkungan Belum Maksimal Pembentukan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Harus Ada Percepatan

Indofakta.com, 2026-08-15 15:34:13 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Krisis Air Bersih Butuh Partisipasi Berbagai Pihak

Bandung -- Atensi Pemerintah Provinsi Jabar yang tentunya didukung oleh DPRD Jabar menunjukkan langkah serius. Hal.itu, nampak dari adanya rencana regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Pendidikan Di Kabupaten Bekasi Masih Jadi Persoalan

Regulasi tersebut berupa Ranperda kini tengah dalam pembahasan di Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Keberlanjutan Program 3 Juta Rumah Kabupaten Bogor Harus Lebih Maju

Kondisi faktual di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Bogor, pengelolaan lingkungan yang ideal masih belum maksimal. Kerusakan lingkungan masih terjadi.

Baca juga: Pemprov Jabar dan Sejumlah Pihak Distribusikan 8,7 Juta Liter Air kepada Masyarakat Selama Musim Kemarau

* Seiring dengan proses pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup harapan legislatif Jabar harus ada percepatan " ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Ir. Prasetyawati, MM, dalam keterangannya kepada media baru-baru.

Prasetyawati, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, dalam keterangannya mengatakan hingga hari ini sejumlah kerusakan lingkungan masih melanda beberapa daerah di Jabar.

Di Bogor, dengan jumlah penduduk terbesar di Jabar yang saat ini, sudah mencapai 5 juta jiwa, kerusakan lingkungan kerap melanda .

Kerusakan lingkungan yang terjadi antara lain Alif fungsi lahan , kondisi sampah di berbagai daerah yang belum bisa dikelola secara tepat sehingga merusak lingkungan serta pencemaran sungai.

Kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Bogor, berpeluang terjadi di daerah lainnya di Jabar.

Kejadian itu, harus segera dicarikan solusinya berdasarkan pendekatan gerak cepat dan tepat. " Sebagai langkah awal regulasi yang sejalan dengan kondisi di lapangan harus segera diterbitkan" kata Prasetyawati.

Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup, telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 yaitu tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini, dengan diusulkannya Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat menyempurnakan Perda yang ada sebelumnya.

Jika Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterbitkan menjadi Perda, beberapa ketentuan harus terakomodir dalam Perda baru.

Hal- hal yang harus ada, dalam Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup lain perencanaan untuk pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan hidup di berbagai jenis kerusakannya.

Aspek berikutnya yang harus diakomodir dalam Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup itu menyangkut aspek pengawasan atas implementasi dari Perda.

Selain pengawasan, aspek lain yang harus ada dalam Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diantaranya pengendalian lingkungan hidup dan penegakan hukum. kata Prasetyawati .

Prasetyawati. dalam keterangannya mengatakan kondisi faktual kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor, berdasarkan penelusuran di lapangan, untuk alih fungsi lahan itu terjadi di beberapa kawasan antara lain hutan dan lahan pertanian m
Lahan tersebut, beralih menjadi kawasan perumahan, industri dan tempat wisata.

Kondisi tersebut, dibeberapa lokasi telah menyebabkan bencana, longsor dan banjir. " menyikapi kondisi itu harus segera dibuat solusinya" kata  Prasetyawati.

Menurut Prasetyawati, solusi untuk menyelesaikan Persoalan itu adalah penegakan hukum karena aluh fungsi tersebut, jelas merupakan praktik pelanggaran hukum di bidang tata ruang.

Solusi lain dalam rangka penegakan aturan tentang pemanfaatan tata ruang, perlu diimplementasikan sinergitas kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot.

* Solusi itu mempunyai peran penting sehingga dalam konteks pembuatan Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup harus dibuat juga tentang sinergitas kebijakan untuk mengatur persoalan lingkungan hidup " tutup Prasetyawati(adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online